Aceh Barat.Redaksi.co
Keresahan kian mendalam di rasakan oleh masyarakat Woyla akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. Megalanic Garuda Kencana (MGK) menyebabkan terjadinya pencemaran sungai Woyla yang makin parah dimana dulu air sungai jernih ,berubah keruh, aliran sungai ikut rusak, dan nelayan tradisional mengaku hasil tangkapan ikan semakin berkurang.
Hal ini di ungkapkan oleh Imam Nugroho Selaku Inisiator Jaringan Peduli Aceh (JPA ACEH) yang menyatakan mendukung Penuh Gerakan AMPKW (Aliansi Masyarakat Penyelamat Krueng Woyla) terkait kondisi terkini Krueng Woyla kepada media ini Selasa 26/8/2025
Menurut Imam,ditengah kondisi seperti sekarang,JPA Aceh meyakini para wakil rakyat di DPRK akan mendukung langkah masyarakat dan jadi garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Di saat dan dalam kondisi seperti sekarang ini,saya yakin wakil rakyat DPRK Dapil III Woyla Raya akan berpihak kepada warga dan menjadi yang terdepan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, sebab mereka itu adalah wakil rakyat yang sudah dipilih sebagai penyambung aspirasi masyarakat apalagi anggota DPRK juga banyak yang berasal dari Woyla ” Ucap Imam Nugroho
Aktivitas Pertambangan yang dinilai berpotensi besar menimbulkan dampak ekologis dan sosial luas, yang telah dirasakan secara nyata termasuk abrasi sungai dan hilang nya habitat ikan. Karena itu meminta agar DPRK Beserta Pemda Aceh Barat segera turun tangan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
Imam menyampaikan keyakinannya bahwa Bupati Aceh Barat tidak akan tutup mata terhadap persoalan serius ini.
“Saya percaya Bupati Aceh Barat adalah sosok yang terbuka terhadap tuntutan publik dan memiliki arah yang sama dengan harapan masyarakat. Ini saat nya hadir secara tegas membela kepentingan lingkungan dan warga. ” Ujarnya
Ia mengaskan, mendesak PT. MGK untuk bersikap transparan terkait proses aktivitas pengolahan emas dan dampak lingkungannya.
“Pihak Perusahaan segera melakukan kajian ulang secara terbuka dengan melibatkan masyarakat lokal dan menjamin kualitas air sungai tetap aman untuk digunakan oleh warga.
seperti yang diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ” Pungkas Imam Nugroho Ketua JPA Aceh ****