REDAKSI.CO- Permasalahan di BPN Kota Padang sangat memprihatinkan, karena banyaknya permasalahan tentang kepemilikan sertipikat menjadi Penomena yang tak bisa diungkiri. Beberapa masyarakat merasa terzolimi oleh perbuatan oknum terkait. salah satunya yang dialami oleh ibuk Tiayar yang beralamat Jalan Sungai Sapisah, RT 001, RW 006 Kel. Sungai Sapiah Kec. Kuranji KOta Padang Sumatera Barat.
Tiayar mengajukan permohonan sertipikat atas nama Tiayar Nomor permohonan 19931/2023 non pertanian seluas lebih kurang 2.300 Meter Persegi berdasarkan SK Ex Verponding Walikota Padang No. 92/DPUPR/KRK/-LING/11/2022 Tentang FATWA PERENCANAAN LINGKUNGAN (PENGKAPLINGAN) TANAH dan MEMUTUSKAN MEMBERIKAN fATWA Perencanaan Lingkungan atas nama tanah Ex Verponding Nomor 1794 Surat Keterangan Nomor 590/07/SS/VII/200 Luas tanah lebih kurang 2.330 Meter Persegi.yang terletak di Kelurahan Sungai Sapiah Kecamatan Kuranji Kota Padang. Sampai saat ini sertipikat yang diajukan tidak terbit sampai saat sekarang ini.
Pada hari Jumat tanggal 21 Agustus disurati oleh BPN Kota Padang, surat tersebut tidak memakai stempel BPN Kota Padang. Berdasarkan Nomor surat IP.02/1743-13.71.200/VIII2025 Perihal Pemberitahuan 1 Nomor Berkas 19931/2023 Atas Nama Tiayar mengurati bahwa surat permohonanan Tiayar telah ada SHM No. 00022 dengan Gambar Stuasi No. 00684/1983 Berdasarkan Surat Ukur Nomor 764/St-03.01/VI/2023 Tanggal 21 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh Tri Mardhi Jaya, S.S.T., MH. Plt Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
Hendrizon, SH., MH. sebagai Kuasa Tiayar mengatakan? ” Bahwa surat secara resmi dikeluarkan oleh dinas terkait harus ada stempel Dasar Hukum Utama Perka BPN No. 8 Tahun 2009: 1.Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai tata naskah dinas dan tata kearsipan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. 2.Stempel dinas termasuk dalam bagian dari tata naskah dinas yang diatur dalam peraturan ini, mencakup pengaturan format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, dan penggunaannya”, jelasnya.
diterangannya lagi, Dasar Hukum yang Lebih Luas, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PermenPAN): Perka BPN No. 8 Tahun 2009 ini mengacu pada pedoman umum tata naskah dinas yang lebih luas, seperti Permen PAN No. 22 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas. Ini menunjukkan bahwa penggunaan stempel dinas BPN harus sejalan dengan prinsip-prinsip tata naskah dinas di lingkungan pemerintah. tutupnya.
(TIM)… dilanjutkan konfirmasi yang terkait Bersambung….