Redaksi.co, Kamis 21 Agustus 2025
Batam – Seorang warga Batam, Karina Rasmita Sembiring, menjadi sorotan publik setelah mengunggah video di akun TikTok pribadinya terkait barang penumpang yang tertinggal di Kapal Ferry Marine Hawk 3 rute Malaysia–Batam pada Selasa, 15 Juli 2025.
Video berdurasi tiga menit yang diunggah pada Jumat, 18 Juli 2025 itu memperlihatkan Karina mempertanyakan alasan pihak manajemen kapal yang tidak bisa menindaklanjuti kehilangan barang miliknya. Ia menyoroti kerusakan CCTV kapal yang dinilai sebagai bentuk kelalaian.
Dalam narasi unggahannya, Karina menulis bahwa kru dan manajemen kapal tidak bertanggung jawab atas barang yang tertinggal. Ia juga menekankan bahwa tidak ada proses ganti rugi, bahkan pihak manajemen menantang dirinya untuk melaporkan ke pihak kepolisian.
“CCTV merupakan unsur penting dalam pengawasan dan keselamatan penumpang antarnegara. Ini melanggar SOP sesuai Surat Edaran No. SE-DJPL 48 Tahun 2024 tentang standar teknis keamanan di pelabuhan, termasuk kewajiban pemasangan CCTV dan AIS Receiver, serta Peraturan Menteri Perhubungan No. 62 Tahun 2019. Kelalaian ini kami duga disengaja karena merupakan syarat mutlak operasional kapal penumpang,” tulis Karina dalam video tersebut.
Karina juga meminta agar dilakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap SOP di Pelabuhan Harbour Bay Batam.
Somasi dari PT Prima Tan Bahari kepada Karina
Pasca unggahan tersebut viral, kuasa hukum PT Prima Tan Bahari, Tantiman dari Kantor Hukum Tantimin & Rekan, melayangkan somasi kepada Karina pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Menurut Tantiman, langkah somasi diambil karena Karina dianggap menyebarkan informasi elektronik tanpa izin melalui media sosial, yang mengandung dugaan pencemaran nama baik dan hoaks.
“Kenapa kami somasi padahal dia mengaku kehilangan barang? Karena Karina tanpa izin mentransmisikan informasi melalui media sosial yang berisi dugaan pencemaran nama baik dan hoaks, termasuk masuk ke kantor operasional tanpa izin,” jelas Tantiman kepada Batammoranews.com, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Dalam somasi bernomor 123/KH-TR/PTB/SOM-KRN/VII/2025, pihak perusahaan meminta Karina mengklarifikasi atau meminta maaf secara terbuka melalui media sosial yang digunakan, termasuk TikTok, serta menurunkan (take down) konten tersebut dalam waktu 3×24 jam sejak tanggal somasi.
“Jika tidak, klien kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata dengan sita jaminan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Tantiman.
Somasi Balasan dari Kuasa Hukum Karina
Tidak tinggal diam, kuasa hukum Karina, Ris Susanto dari Kantor Hukum AR 555 & CO, melayangkan somasi balasan kepada Direktur PT Prima Tan Bahari, pengelola Ocean Dragon Ferry, pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Ris menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula ketika kliennya meminta pertanggungjawaban atas barang yang tertinggal dalam perjalanan dari Johor, Malaysia, menuju Batam pada 15 Juli 2025.
“Alih-alih mendapatkan penyelesaian yang layak, klien kami justru menerima somasi berisi tuduhan tidak berdasar, disertai pemberitaan yang menyudutkan nama baiknya,” ujar Ris dalam siaran pers yang diterima Batammoranews.com, Selasa, 19 Agustus 2025.
______AMB______
Redaksi.Co Kepri Batam
Ali Islami