Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus memeriksa 11 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI tahun 2019–2022. Para saksi terdiri dari kepala sekolah SD hingga SMA se-Kota Batu yang menerima bantuan perangkat tersebut.
Pemeriksaan berlangsung selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 Agustus 2025, di kantor Kejari Batu. Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan nasional yang digagas Kejaksaan Agung RI untuk mengungkap potensi penyimpangan dalam proyek pengadaan Chromebook secara nasional
Kejari Batu ditugaskan menelusuri distribusi dan pemanfaatan bantuan Chromebook di wilayah hukumnya. Investigasi ini bertujuan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan serta mencegah kerugian akibat praktik korupsi.
Selama pemeriksaan, para saksi menyampaikan bahwa Chromebook diterima melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam kondisi baik dan berfungsi mendukung pembelajaran. Namun, salah satu sekolah mengungkapkan adanya sejumlah perangkat yang rusak dan tidak bisa digunakan optimal.
Kejari Batu menyatakan pemeriksaan akan berlanjut sesuai arahan Kejaksaan Agung. Mereka berkomitmen menjalankan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk penegakan hukum serta pengamanan keuangan negara.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan program bantuan pendidikan berbasis teknologi. Masyarakat dan insan pendidikan menanti kejelasan hasil investigasi untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
Kejari Batu menegaskan akan menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka sesuai tahapan hukum. Mereka mengimbau masyarakat tidak berspekulasi sembari memastikan proses hukum berjalan objektif.[ant]
- Berita ini terus diperbarui seiring kemajuan penyidikan. Upaya Kejari Batu diharapkan mampu mengungkap kebenaran dan memulihkan kepercayaan publik terhadap program pendidikan nasional.