Rabu, Agustus 6, 2025

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Didampingi LBH- RHI, Jamli Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Pengembang Perumahan

*Didampingi Rumah Hukum Indonesia, Jamli Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Pengembang Perumahan*

Ketapang, 4 Agustus 2025
Ahmad Upin Ramadhan, CPLA, Paralegal dari Rumah Hukum Indonesia (RHI) secara resmi mendampingi Sdr. Jamli A. Samad dalam melaporkan dugaan penyerobotan tanah oleh seseorang berinisial SL yang merupakan pengembang perumahan di wilayah Jl. Karya Tani, Gg.Usaha 2, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Pelaporan tersebut dilakukan di Polres Ketapang, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STPP / 375 / VIII / 2025 tertanggal 4 Agustus 2025. Dalam laporan itu, Jamli menyampaikan bahwa lahan milik keluarganya yang terletak di Jl. Karya Tani, Gg. Usaha 2, Kelurahan Sukaharja, diduga diserobot oleh SL dan digunakan untuk pembangunan kompleks perumahan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak keluarga.

Ahmad Upin Ramadhan, CPLA  menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pihak Rumah Hukum Indonesia mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali kepada pihak pengembang, namun tidak diindahkan.

“Kami sudah menyampaikan somasi dua kali kepada saudara SL, namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Oleh karena itu, kami tempuh jalur hukum. Kami berharap masyarakat kecil yang membela haknya bisa mendapatkan keadilan di tanah air ini. Mereka adalah pihak yang lemah dan patut dibela oleh hukum,” tegas Ahmad Upin di depan Mapolres Ketapang.

Sementara itu, Jamli berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum agar tanah warisan keluarganya bisa mendapatkan kepastian hukum yang adil.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria yang melibatkan pengembang perumahan dan warga lokal di Kabupaten Ketapang. Rumah Hukum Indonesia menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang haknya dilanggar, terutama dalam konflik pertanahan.

Popular Articles

Berita Terkait