Sabtu, Agustus 2, 2025

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Pelaku Penikaman adalah Residivis

Minggu 27 Juli 2025 Terjadi penikaman di Jalan Sentra RT 005 Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat,, adapun korban bernama Adra alias Marhat alias Aat

Adapun kejadian tersebut bermula terpicu karena Korban mengejek Pelaku inisial S

Sering “Nyabu gak tau malu ” dari situlah pelaku sudah menyiapkan Sajam jenis belati,,

Pelaku menikam pas di bagian dada sebelah kiri,, korban di tolong warga sekitar di larikan ke rumah sakit Daud Arif dan menghembuskan nafas terakhirnya,,

Syukurlah anggota Polres Tanjung Jabung Barat dengan cepat merespon dan menangkap Pelaku yang bersembunyi di kapal / perahu milik nelayan, kemudian di bawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat

Setelah diperiksa secara intensif ternyata Pelaku pernah menjalani hukuman selama 10 bulan penjara di Tahun 2008,,

Adapun hasil test urine Pelaku S ini Positif mengunakan Narkoba jenis shabu-shabu

Polres Tanjung Jabung Barat menjerat Pelaku dengan pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dan UU narkotika.

Semoga kedepannya peredaran Narkoba tidak ada lagi di lingkungan Kelurahan Kampung Nelayan dan tidak ada lagi kejadian serupa yang dengan mudahnya menghilangkan nyawa manusia.

Penulis Arifin Kaperwil

 

Popular Articles

Berita Terkait