Pontianak, PT. Putra Berlian Indah (PT.PBI) melalui kuasa hukumnya, Rusliyadi, S.H., (30/6/2025) kembali mengunjungi Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat. Kedatangan ini bertujuan untuk mempertanyakan laporan pengaduan yang telah diajukan oleh PT. PBI setahun yang lalu dan telah didisposisikan oleh kejaksaan tinggi provinsi Kalimantan Barat kepada Kejaksaan Negeri Ketapang. Namun, sampai saat ini laporan tersebut belum juga ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan negeri Ketapang.
Rusliyadi, SH, Menyampaikan Sudah sebanyak tiga kali PT.PBI mengunjungi Kejaksaan Negeri Ketapang Kalimantan Barat, namun tidak mendapat respons yang memadai. Bahkan, klarifikasi yang diberikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ketapang menyatakan bahwa masalah tersebut bukan menjadi wewenang Kejaksaan karena bukan urusan Negara.
Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar bagi Kami PT. PBI, mengingat adanya kerugian yang telah dialami akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Harita Prima Abadi Mineral atau PT. Cita Mineral Investindo Tbk di site tambang air upas di Izin PKKPR PT.PBI.
Hal ini tentu mengarah Dugaan kuat kepada ketidakpatuhan PT. Harita Prima Abadi Mineral/ PT. Cita Mineral Investindo Tbk dalam membayar pajak kepada negara. Hal ini tentu saja merupakan pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Dalam konteks ini, pihak kejaksaan harus bertindak sesuai dengan kewenangannya dan melakukan investigasi yang menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Harita Prima Abadi Mineral/ PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Perlindungan terhadap kepentingan negara harus menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.
Kejaksaan Negeri Ketapang harus segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan oleh PT. PBI melalui disposisi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi PT.PBI, namun juga sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keadilan dan kepentingan negara.
Negara harus mampu menegakkan hukum secara adil dan tegas, tanpa pandang bulu terhadap siapapun. Hanya dengan demikian, maka keadilan dan kepentingan bersama dapat terwujud secara nyata.
Dengan demikian, kita berharap agar pihak kejaksaan dapat segera menindaklanjuti laporan dari PT. Putra Berlian Indah dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kepentingan negara dan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan. Semoga keadilan dan kebenaran selalu menjadi landasan dalam setiap langkah penegakan hukum.