Korban sudah melapor sejak beberapa bulan lalu, tapi belum ada kejelasan hukum. Lembaga Lidik Krimsus RI minta Kapolres Kampar turun tangan_
Redaksi Co // Kampar, Riau 9 Juni 2025 – Seorang pengusaha asal Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial ER, melaporkan dugaan penipuan transaksi jual beli kambing ke Polres Kampar ,Riau. Namun, laporan yang telah diajukan sejak beberapa bulan lalu itu belum menunjukkan perkembangan berarti.
Korban mengaku kecewa karena laporan yang didampingi oleh tim dari Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) tersebut seperti diabaikan oleh penyidik Satreskrim Polres Kampar.
“Saya heran, laporan saya sudah masuk berbulan-bulan lalu, tapi belum juga ada kejelasan. Saya sudah bolak-balik koordinasi, tapi hanya dijawab ‘masih dalam proses’,” kata ER kepada media, Selasa (3/6/2025).
Laporan Disertai SP2HP, Tapi Tak Ada Progres Nyata
Laporan dugaan penipuan ini ditujukan kepada seorang pria berinisial RK, warga Kota Payakumbuh yang kini tinggal di Ujung Batu, Rokan Hulu. Kasusnya bermula dari kerja sama jual beli kambing, namun diduga kuat berakhir pada tindak penipuan dan penggelapan.
ER sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik dengan Nomor B/1014/IV/2025/Reskrim*, tertanggal 30 April 2025. Namun, surat itu hanya bersifat administratif tanpa progres nyata di lapangan.
“Kami sudah diberi SP2HP yang menyebutkan bahwa laporan mengarah pada Pasal 374 dan 378 KUHP. Tapi apakah penyidik benar-benar memprosesnya?” tegas Ketua Umum DPN Lidik Krimsus RI, Ossie Gumanti, di Jakarta.
Lidik Krimsus RI Minta Kapolres Evaluasi Penyidik
Ossie menyoroti kinerja *Satreskrim Unit I Polres Kampar yang dinilai lamban dan tidak profesional. Ia meminta langsung kepada Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan, SH, SIK, MM untuk mengevaluasi kinerja bawahannya.
“Kami nilai hak korban sebagai pelapor tidak dihormati. Kapolres harus bertindak. Bila perlu ganti penyidiknya,”* tegas Ossie.
Sindiran: “No Viral, No Justice”?
Dalam pernyataan resminya, Lidik Krimsus RI juga menyentil budaya penegakan hukum yang dinilai selektif dan hanya bereaksi setelah viral di media sosial. Ossie mengingatkan agar Polres Kampar mematuhi arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
“Kapolri sudah jelas memerintahkan agar laporan masyarakat diproses cepat. Jangan sampai istilah ‘No Viral No Justice’ jadi kenyataan di Polres Kampar,” ujarnya.
Akan Dibawa ke Tingkat Nasional
Lidik Krimsus RI memastikan mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika perlu, mereka akan membawa persoalan ini ke Kapolri, Komnas HAM dan Komisi III DPR RI
> *”Kalau kasus seperti ini saja dibiarkan mandek, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian. Ini bukan hanya soal kambing, ini soal keadilan,” pungkas Ossie.
Tim/ Danil