KETUA GAMM NTB DESAK PENYEGELAN PERUSAHAAN DIDUGA TAK BERIZIN DI LOMBOK BARAT

0
193

KETUA GAMM NTB DESAK PENYEGELAN PERUSAHAAN DIDUGA TAK BERIZIN DI LOMBOK BARAT

Lombok Barat – Ketua Gerakan Aktivis Muda Merdeka (GAMM) Nusa Tenggara Barat, M. Taufik, mengangkat suara terkait keberadaan sebuah perusahaan yang diduga kuat tidak mengantongi izin usaha namun tetap beroperasi secara aktif di wilayah Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Perusahaan tersebut diketahui bernama PT Juro Agro Nusantara yang bergerak di bidang pertanian, khususnya pengolahan dan perdagangan jagung. Lokasinya berada di Dusun Teluk Waru, Desa Labuan Tereng. Berdasarkan temuan GAMM NTB, perusahaan ini telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun tanpa kejelasan legalitas usaha.

“Perusahaan yang tidak memiliki izin resmi harus menjadi perhatian serius. Kami menduga PT Juro Agro Nusantara beroperasi secara ilegal, tanpa izin dari pemerintah daerah maupun instansi terkait. Ini merupakan pelanggaran hukum dan tidak bisa dibiarkan,” tegas M. Taufik dalam keterangannya kepada media, Selasa (30/4/2025).

Menurut Taufik, keberadaan perusahaan tanpa izin di wilayah Lombok Barat merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan mencederai keadilan bagi pelaku usaha lokal yang taat aturan. Ia menilai, praktik semacam ini berpotensi merugikan daerah, baik dari sisi penerimaan pajak maupun kontribusi sosial terhadap masyarakat setempat.

“Kami mendesak pihak-pihak yang berwenang, khususnya POLDA NTB dan Polres Lombok Barat, untuk mengambil langkah tegas. Bila perlu, lakukan penyegelan terhadap lokasi usaha tersebut dan meminta perusahaan tersebut angkat kaki dari daerah ini jika terbukti tidak memiliki dokumen perizinan yang sah,” serunya.

Lebih lanjut, Taufik menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu. Ia mengaku khawatir jika persoalan ini dibiarkan, akan muncul dugaan adanya praktik permainan belakang atau perlindungan dari oknum tertentu yang membuat perusahaan bisa beroperasi meski tak berizin.

“Negara kita adalah negara hukum. Semua harus tunduk pada aturan yang berlaku. Tapi kenyataannya, masih ada perusahaan, bahkan yang diduga dimiliki oleh pihak asing, yang masuk dan menjalankan usaha di wilayah kita tanpa izin, tanpa membayar pajak, dan tanpa kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Taufik juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap potensi pelanggaran semacam ini. Ia meminta Kapolres Lombok Barat beserta jajarannya segera memanggil pihak perusahaan guna melakukan klarifikasi dan membuka informasi seluas-luasnya kepada publik.

“Kami ingin semua jelas dan transparan. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung dan aparat terkesan membiarkan pelanggaran. Jika tidak segera ditangani, ini akan menjadi preseden buruk ke depan,” tutupnya.

Read : HS2025

Sumber : www.redaksi.co