Aceh Barat.Redaksi.Co
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK ) Aceh Barat menggelar Rapat Paripurna II masa sidang ke I Tahun 2025 denga Agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ ) Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat di Gedung DPRK Jum’at 21/3/2025.
Rapat dibuka langsung oleh ketua DPRK Aceh Barat Hj.Siti Ramazan.SE di hadapan anggota dewan dan para undangan yang hadir
Dalam pembukaan Ketua DPRK mengucapkan terima kasih kepada Bupati Aceh Barat dan seluruh forum rapat paripurna yang sudah hadir untuk mengikuti pembukaan rapat ini.
LKPJ yang di sampaikan dalam rapat ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRK Aceh Barat terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
Penyampaian laporan ini berpedoman pada regulasi yang berlaku,termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Barat Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Aceh Barat 2024-2025.
Bupati Aceh Barat menyampaikan bahwa LKPJ mencakup berbagai aspek, mulai dari kebijakan Pemerintah Daerah,dan capaian pembangunan yang telah dilaksanakan selama tahun 2024.
Laporan ini juga memuat evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah provinsi.
Setelah penyampaian LKPJ,DPRK Aceh Barat akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah, serta memberikan rekomendasi yang diperlukan.
Evaluasi bertujuan memastikan bahwa program dan kebijakan yang telah dilaksanakan sesuai dengan rencana pembangunan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh Barat.
Dengan berakhirnya agenda penyampaian LKPJ,rapat paripurna ini di harapkan dapat menjadi forum yang konstruktif dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Acara di tutup dengan doa bersama untuk keberlanjutan pembangunan di Aceh Barat.****