Salah satu Direktur PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI)Yakarias Irawan, mengungkapkan kekecewaannya dan menyampaikan kepada Awak media berkaitan dengan laporan triwulan yang harus disampaikan oleh para pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Lokasi (PKKPR) Kepada kementrian yang menjadi kewajiban bagi pelaku usaha untuk menyampaikan pelaporan. Jum’at (7/3/25)
Mengingat PT. Putra Berlian Indah (PBI) belum memulai kegiatan penambangan, laporan yang disampaikan oleh perusahaan tersebut mencerminkan kondisi yang sebenarnya, tanpa ada aktivitas yang disembunyikan.
Namun, situasi dilapangan sangat berbeda PT. Cita Mineral Investindo Tbk (PT. CMI) telah melakukan kegiatan penambangan di wilayah FKKPR yang dikelola oleh PT. PBI.
Hal ini sangat di sayangkan kami yang membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), PT. Cita Mineral Investindo Tbk (PT. CMI) yang melakukan aktifitas penambangan sekaligus menikmati hasil tambang tersebut.
Hal ini menimbulkan kerugian tidak hanya bagi PT. PBI, tetapi juga bagi pemerintah yang kehilangan potensi pendapatan pajak yang seharusnya diperoleh dari sektor pertambangan. Penambangan yang tidak dilaporkan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar, mengingat dampaknya bukan hanya dirasakan oleh dua entitas tersebut, tetapi juga oleh masyarakat luas yang seharusnya mendapatkan manfaat dari aktivitas pertambangan yang berkelanjutan. Jelas yakaria Irawan.
Yakarias Irawan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap situasi ini. Ia menunjukkan bahwa PT. PBI telah mematuhi semua prosedur dengan melakukan pelaporan LKPM, sementara PT. CMI yang secara aktif menambang di wilayah yang telah dibebaskan oleh PT. PBI tidak mengikuti aturan yang sama. Menurut Irawan, tindakan PT. CMI tersebut tidak hanya merugikan PT. PBI secara finansial, tetapi juga merugikan masyarakat dan negara. Ia mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya bertindak tegas dalam menyelesaikan masalah ini. Dalam pandangannya, adalah tanggung jawab pemerintah untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa semua pelaku usaha bertindak transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, Irawan berharap Gubernur dan Bupati Ketapang dapat mendengarkan keluhan ini dan mengambil tindakan yang tepat untuk menuntaskan masalah yang ada. Dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT. CMI, tidak ada pilihan lain selain regulasi yang kuat untuk mencegah eksploitasi sumber daya yang merugikan.
Selain itu, ia menyatakan bahwa PT. PBI telah melaporkan masalah ini kepada instansi berwenang, dan laporan ke kejaksaan tinggi Kalimantan Barat yang kemudian mendisposisikannya kepada kejaksaan negeri Ketapang. Namun sudah beberapa kali mendatangi pihak kejaksaan negeri ketapang, tidak direspon dengan baik,dan sampai hari ini belum ada tindak lanjuti dari kejaksaan negeri ketapang, terkait masalah yang dilaporkan,terang irawan./red.