Sabtu, Maret 1, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

Desri Nago, SH & Rekan Melakukan Sosialisasi Edukasi Hukum Terhadap Usia Remaja di SMAN 2 Palembang

Redaksi.co | Palembang – Kantor Hukum Desri Nago dan Rekan kembali melakukan sosialisasi edukasi penyuluhan tentang konsekuensi hukum dan pemahaman hukum terhadap usia remaja, siswa-siswi pendidikan sekolah di SMA Negeri 2 Palembang, Selasa (25/02/2025).

Dalam sosialisasi tersebut, Desri Nago SH bersam team Advokat yang terdiri dari: Adv. Ilham Wahyudin SH.CLA, Adv. Tri Saputra SH, Adv. Philipus Pito Sogan SH.,CLA, Rudianto SH, Amiro SH, menjelaskan maraknya kasus bullying dan Judi Online pada usia anak dibawah umur. Serta membuka sesi tanya jawab antara siswa dan team kantor hukum Desri Nago dan Rekan.

Siswa-Siswi SMAN 2 Palembang tampak antusias memberikan pertanyaan terkait pendidikan dasar-dasar hukum pada anak usia remaja, dan dijawab dengan lugas dan jelas oleh team Advokat Desri Nago.

“Kami memberikan pendidikan dasar-dasar hukum agar mereka dapat pembekalan kedepannya, karena dengan canggihnya teknologi era digital ini semakin banyak tantangan yang harus dilalui oleh para pemuda-pemudi terutama di usia sekolah. Maka dari itu, kami dari kantor hukum Desri Nago dan Rekan berkomitmen memberikan pembekalan hukum agar mereka tidak salah menempatkan diri dalam pergaulan sehari-hari baik di sekolah maupun diluar sekolah, serta mengetahui konsekuensi hukum,” Ujar Advokat, Desri Nago SH.

Pada kesempatan tersebut, Desri Nago dan Rekan memberikan materi penyuluhan edukasi hukum diantaranya:
A. Pengertian Hukum,
1. Hukum memiliki beberapa karakteristik, seperti: Mengikat, Umum, Abstrak, dan Normatif.
2. Hukum dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain: Hukum Publik, Hukum Privat, dan Hukum Internasional.
3. Fungsi hukum dalam masyarakat antara lain: Menciptakan ketertiban dan keamanan, Melindungi hak dan kepentingan individu dan lembaga, Meningkatkan keadilan dan kesetaraan, serta Mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
4. Dalam menjalankan fungsinya, hukum memiliki beberapa prinsip, antara lain: Prinsip keadilan, Prinsip kesetaraan, Prinsip kepastian hukum, dan Prinsip kepatuhan hukum.

B. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal yang dibagi menjadi 17 bab.
1. Isi UU ITE yang penting:
Pengertian UU ITE , Prinsip-Prinsip UU ITE, Hak dan Kewajiban UU ITE, Transaksi Elektronik UU ITE, Penyelenggara Sistem Elektronik UU ITE, dan Sanksi UU ITE .
2. Pasal-Pasal Penting UU ITE:
Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29, dan Pasal 30.

C. Kenakalan remaja di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan, antara lain:
1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Beberapa pasal yang terkait dengan kenakalan remaja dalam undang-undang dan peraturan di atas adalah: Pasal 76 KUHP, Pasal 77 KUHP, Pasal 12 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, Pasal 15 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012.
3. Dalam penanganan kenakalan remaja, pihak berwenang dapat melakukan beberapa tindakan, antara lain: Memberikan sanksi pidana, Memberikan bantuan dan dukungan kepada anak, Melakukan pendekatan, dan Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak lain.

D. Terkait penyalahgunaan Narkotika, diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana menjelaskan definisi narkotika, penggunaannya untuk pengobatan dan tujuan ilmiah, serta larangan penggunaan narkotika yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah isi Pasal 2:
1. Pasal 2, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun alami, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa sakit, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang digunakan untuk pengobatan dan/atau untuk tujuan ilmiah.
2. Ayat (1), Narkotika yang digunakan untuk pengobatan dan/atau untuk tujuan ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar penggunaan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
3. Ayat (2), Penggunaan narkotika untuk tujuan pengobatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan dengan resep yang sah.
4. Ayat (3), Penggunaan narkotika untuk tujuan ilmiah harus dilakukan oleh lembaga penelitian yang berwenang dan dengan izin yang sah.
5. Ayat (4), Penggunaan narkotika yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilarang dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi melanggar Pasal 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Obat dan Bahan Berbahaya dapat dikenakan Sanksi Pidana berupa Pidana penjara Maksimal 5 tahun penjara (Pasal 62 ayat 1), dan Denda: Maksimal Rp 300.000.000,00 (Pasal 62 ayat 2).

E. Adapun sanksi yang diterapkan / diberikan diantaranya:
1. Administratif
Pencabutan hak sebagai pelajar: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran (Pasal 43). Pengawasan: Bagi pelajar yang telah melakukan pelanggaran (Pasal 45). Dan Pengobatan: Bagi pelajar yang telah melakukan pelanggaran dan memerlukan pengobatan (Pasal 46).
2. Sanksi Sekolah
Skorsing: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2014). Serta Pengeluaran: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran yang berat (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2014).

“Tak hentinya kami mengucapkan terima kasih atas sambutan dan waktunya kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 2, para guru pengajar, dan staf sekolah. Kami berkomitmen tetap menjalin MoU di bidang hukum agar pendidikan ini sama-sama bisa saling menjaga di Sumatera Selatan, karena pendidikan ini untuk generasi bangsa,” Ujarnya.

Lanjutnya, Apabila mereka sudah mendapatkan pemikiran yang sehat tentang hukum maka mereka akan lebih berhati-hati lagi menempatkan diri baik di dalam lingkungan bermasyarakat, di lingkungan sekolah, maupun lingkungan luar sekolah.

“Kami juga ucapkan terima kasih kepada Siswa-Siswi SMA Negeri 2 yang telah mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan antusias, dan atas di sambut oleh Kepala Sekolah dengan baik,” Pungkas Desri.(*)

Popular Articles

Berita Terkait