Redaksi.co, Prabumulih – Jaringan peredaran narkoba di Kota Prabumulih semakin terungkap setelah Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap tiga tersangka dalam operasi yang berlangsung selama dua hari. Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa ketiga tersangka memiliki keterkaitan dengan pemasok besar yang masih dalam pengejaran. Berikut adalah kronologi penangkapan mereka berdasarkan urutan waktu.
Rabu, 12 Februari 2025 – Penangkapan AS di Jalan Semeru I, Gunung Ibul
Operasi pemberantasan narkoba pertama dilakukan pada Rabu (12/2/2025) pukul 19.15 WIB. Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Prabumulih menangkap seorang pria berinisial AS (29), warga Prumnas Prabu Indah, Kelurahan Gunung Ibul, di Jalan Semeru I, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan tersangka sebelum akhirnya melakukan penyergapan.
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan satu paket sedang dan empat paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 2,63 gram, yang disimpan di dalam dompet warna pink milik AS. Selain itu, polisi juga menyita satu buah skop plastik warna ungu dan satu bal plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan.
Dalam interogasi awal, AS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial IC, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.
Rabu, 12 Februari 2025 – Penangkapan B di Jalan Jenderal Sudirman
Beberapa jam setelah penangkapan AS, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi kembali melakukan operasi dan berhasil mengamankan seorang tersangka lain berinisial B (38), warga Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Payuputat, Kecamatan Prabumulih Barat.
B ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J warna pink di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Prabumulih Barat. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga, tersangka diduga sedang dalam perjalanan mengantarkan sabu kepada pembeli.
Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan satu paket sedang sabu seberat 2,47 gram yang dibalut lakban hitam dan disimpan dalam jok motor tersangka. Polisi juga menyita satu unit ponsel OPPO merah, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli dan pemasoknya.
Dalam pemeriksaan, B mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial T, warga Kabupaten PALI, dan rencananya akan diserahkan kepada pembeli berinisial A. Saat ini, baik T maupun A masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO.
Kamis, 13 Februari 2025 – Penggerebekan Bedeng di Jalan Lego, Anak Petai
Keesokan harinya, Kamis (13/2/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, Satresnarkoba Polres Prabumulih kembali melakukan penggerebekan di sebuah bedeng di Jalan Lego, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Barat. Operasi ini dipimpin langsung oleh IPTU Rudi Hartono, S.H., dan berhasil menangkap seorang pria berinisial NP (40), warga Prabujaya.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, polisi menemukan 34 paket sabu dengan berat total 5,74 gram. Selain itu, petugas juga menyita tiga plastik klip bening, satu perangkat alat hisap sabu (bong), satu kotak headset warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi, NP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial WL, yang berdomisili di Desa Sukacinta, Kabupaten Muara Enim. NP mengungkapkan bahwa ia membeli sabu dengan harga Rp 1.200.000, lalu membaginya menjadi 35 paket kecil untuk dijual. Saat ditangkap, ia telah menjual satu paket seharga Rp 100.000, sementara 34 paket lainnya masih dalam penyimpanan.
WL kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Jaringan yang Lebih Besar dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan pola dari ketiga penangkapan ini, tampak jelas bahwa Kota Prabumulih memiliki jaringan peredaran narkoba yang cukup terorganisir, mulai dari pengecer hingga pemasok besar. Para tersangka yang ditangkap berperan sebagai perantara yang mendistribusikan sabu kepada pelanggan di wilayah mereka masing-masing.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si., menegaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mengejar para DPO yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Prabumulih,” ujar AKP Jonson.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Data dari Polres Prabumulih menunjukkan bahwa sebagian besar kasus narkoba berhasil diungkap berkat laporan dari warga.
Meskipun tiga tersangka telah ditangkap, jaringan yang lebih besar masih menjadi misteri. Siapa sebenarnya dalang utama di balik peredaran narkoba ini? Sejauh mana pengaruh jaringan ini merambah ke wilayah lain? Penyelidikan masih terus berlanjut.
# Baca Juga: Jalan Nigata Rusak Parah, Warga Gotong Royong, Pemerintah Diminta Segera Bertindak