Redaksi.co Meulaboh.Puluhan lapak jualan pedagang kaki lima yang selama ini berjualan di pinggir jalan Nasional Meulaboh di bongkar oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja. ( Sat Pol PP ) Hari ini kamis 6/2/2025
Terlihat puluhan petugas petugas PP berjibaku membongkar lapak yang ada di sepanjang jalan yg di mulai dari simpang jalan Sentosa menuju ke arah jembatan besi,pembongkaran ini turut juga di bantu oleh pemilik lapak .
Pembongkaran kali ini sesuai dengan Qanun Aceh Barat No 03 THN 2021 tentang ketertiban umum,pedagang di larang membuka lapak di atas fasilitas publik seperti trotoar badan atau bahu jalan, atau tempat publik lainya, kata Kasie Trantib Sat pol PP Erdi adnan Redaksi.co
Lebih lanjut Erdi juga menjelaskan pembongkaran ini telah sesuai dengan perda, dan tujuan utamanya untuk menghindari kemacetan jalan raya, karena sepanjang jalan yg di bongkar kali ini akan di berlakukan Zona Larangan Berjualan
Kami tidak melarang pedagang dalam mencari nafkah, tapi kami himbau agar tetap mentaati peraturan yang berlaku,silahkan berjualan tapi jangan melanggar aturan yg ada
Ini juga dalam rangka nantinya kita akan menyambut bulan Ramadhan,kata Kasie Trantib PP ini yg juga turut serta membantu membongkar lapak lapak tesebut
Salah seorang warga di sekitaran pembongkaran yang enggan di sebut namanya ikut memberi apresiasi akan langkah petugas menertipkan para pedagang yg berjualan di pinggir jalan,
Menurut saya langkah tersebut sudah benar,andai saja di biarkan terus di takutkan terjadi penumpukan kendaraan di pinggir jalan yg bisa mengakibatkan kemacetan,bisa rawan kecelakaan,
Lagi pula kenapa tidak berjualan di tempat yg telah di sediakan oleh Pemda,tuturnya
Setidaknya pembongkaran lapak sepanjang jalan Nasional itu bisa mengurai kemacetan yg sering terjadi di tempat ini. Redaksi.co/Dila