Jumat, Januari 31, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

Modus Penipuan iPhone Rp 8 Juta, Remaja Asal PALI Diciduk Saat Makan di McDonald’s

Redakdi.co, Prabumulih

Seorang wanita berusia 18 tahun, Viola Bella Puspita, warga Sumber Rejo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan penipuan bermodus penjualan ponsel iPhone 13 Pro Max seharga Rp 8 juta.

Korban, Agnesia (33), yang merupakan warga Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, mengaku telah mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku atas janji untuk menerima barang dalam waktu satu minggu. Namun, setelah jangka waktu tersebut berlalu, barang yang dijanjikan tidak kunjung datang.

Melihat barang tidak kunjung diterima, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Prabumulih Timur. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku ketika sedang makan di restoran McDonald’s di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan GIB, Kecamatan Prabumulih Timur.

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH MSi, melalui konfirmasi yang diterima, menjelaskan bahwa pelaku telah ditahan dan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua lembar penyerahan uang yang digunakan dalam transaksi tersebut.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Popular Articles