Jumat, Januari 31, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

Bank Bengkulu, Dirut Beni Harjono Dipanggil KPK.

Redaksi. Co – Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjono (BH) untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan tersangka Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM)m Kamis (30/1/2025).
Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah Andra Wijaya (AW) juga turut akan digarap penyidik lembaga anti rasuah itu.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama BH dan AW,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Berdasarkan pemberitaan Monitorindonesia bahwa Beni Harjono, mangkir dari pemeriksaan KPK pada Rabu (22/1/2025) kemarin. Seharusnya dia diperiksa bersama 6 saksi lainnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam pendanaan pencalonan Pilkada 2024, dengan tersangka Gubernur Bengkulu Nonaktif, Rohidin Mersyah (RM), Rabu (22/1/2025).

Dalam kasus ini, Rohidin, diduga menggunakan uang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyawer para pemilih.

Beni pun meminta pemanggilan ulang. Sementara 6 saksi lainnya yang hadir dalam pemeriksaan itu adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Foritha Ramadhani Wati; Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu, Yulswani; Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bengkulu, Gunawan Suryadi.

Kemudian, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu, Soemarno; Inspektur Provinsi Bengkulu, Heru Susanto; Kepala Didukcapil Bengkulu, Syahjudin.

“Didalami terkait dengan perintah dari tersangka RM dan IF untuk pembentukan tim sukses dari unsur OPD, serta mengumpulkan uang dari OPD yang akan digunakan untuk kebutuhan ‘menyawer uang’ kepada calon pemilih Pilgub Bengkulu,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (24/1/2025).

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur, Evriyansyah alias Anca (EV), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Rohidin disebut menerima uang sejumlah Rp1.405.750.000 melalui ajudannya yang dikumpulkan dari beberapa sektor dinas untuk digunakan dalam pendanaan Pilkada.

“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Minggu (24/11/2024).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.(A)

Sumber : Monitor Indonesia.

Popular Articles