REDAKSI. CO – Humas Polres Halsel, terkait perkembangan Kasus Pemerkosaan dan Pornografi yang terjadi di Desa Pigaraja, Kec. Bacan Timur, Kab. Halsel yang melibatkan Tiga Pria dengan korban seorang siswi SMP kini telah naik ke Tahap Sidik. Rabu (15/01/2025).
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halsel telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor : SP.Sidik / 02.a / I / 2025 / SatReskrim, tanggal 3 Januari 2025.
Selain itu pihak Sat Reskrim Res Halsel juga telah menetapkan tiga tersangka tersangka dengan inisial, MB, AK dan AKK yang ketiganya telah berhasil ditangkap dan diamankan Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan.
Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brigpol Aswin Kalam melalui Kasi Humas Polres Halsel, AKP Sunadi Sugiono mengatakan Kasus tersebut telah ditindak lanjuti dan dalam proses penyidikan, beberapa saksi telah diperiksa.
“Prosesnya terus berjalan, beberapa saksi sudah diperiksa dan ketiga pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka”. Jelas Kasi Humas Polres Halsel.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP, dan atau Pasal 29, Pasal 32 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 terkait Pornografi. Sampai berita ini di Publish Proses Penyidikan terus berlanjut.