Rabu, Januari 15, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Begal

Redaksi.co Patumbak – Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak di bawah pimpinan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH dan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (BEGAL) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Patumbak

Pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 Wib Team melakukan penyelidikan atas laporan kasus Begal yang ada di wilayah hukum Polsek Patumbak.

Dari hasil penyelidikan yg di lakukan Team yang dipimpin langsung Kapolsek Patumbak dan Kanit Reskrim beserta Team URC berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku Begal yang bernama F.A.N,19 Tahun, Budha,Jl.Besar Deli Tua Gg Gedek No.F-12 Kec.Deli Tua dan S R S, 24 Tahun, Islam,Jl.Topas I No.08 Perumahan Bumi Serdang Damai Kec.Patumbak di dua lokasi berbeda sedangkan pelaku T(DPO) dan H(DPO) masih kita selidiki keberadaannya

Kedua pelaku pada saat di interogasi menyatakan bahwa pada saat melakukan aksinya Pelaku S.R.S bertugas mencabut kunci sepeda motor pada saat para pelaku menghadang laju sepeda motor korban sedangkan pelaku F.A.N bertugas mengancam korban menggunakan parang.

Kita sudah amankan barang bukti berupa Satu unit sepeda motor Honda CBR, dua Bilah Parang, dua buah kaca spion, tiga buah baju dan satu buah celana panjang yg di beli pelaku dari hasil penjualan sp motor dan para pelaku mendapat bagian per orang sebanyak Rp.1.000.000 (satu juta). Ujar Kapolsek Patumbak

Setelah para pelaku berhasil menguasai sepeda motor korban selanjutnya para pelaku meninggalkan korban begitu saja dan membawa lari sepeda motor korban.

Dari hasil interogasi yang kita lakukan para pelaku mengakui bahwa sepeda motor dijual kepada seseorang masih dalam penyelidikan kita dan hasil penjualan sepeda motor tersebut dipergunakan para pelaku untuk foya – foya, bermain judi serta membeli beberapa pakaian. Terang Kapolsek Patumbak.

Untuk para pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 (dua belas) tahun hukuman penjara, sambung Kompol Faidir SH,MH. (RN)

Popular Articles