Rabu, Januari 15, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

PENGUMUMAN

spot_img

Top 5 This Week

Related Posts

Arogansi Oknum Lurah Prabujaya, Tak Indahkan Permohonan Warganya Terkait Mekanisme Pemilihan RT

Redaksi.co, Prabumulih

Dugaan arogansi oknum lurah kembali terjadi di kelurahan Prabujaya kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Sumatra Selatan.

Pasalnya puluhan warga mendatangi kantor lurah Prabujaya untuk mempertanyakan prihal mekanisme pemilihan ketua RT, dikarenakan masa jabatan ketua RT yang lama sudah berakhir pada tanggal 6 bulan Januari 2025.

Warga juga menyampaikan kepada Lurah statement wakil ketua DPRD Dipo anom yang di kutip melalui media Palembang Tribun News. com yang terbit pada tgl 9 Januari 2025, yang mengatakan bahwa Lurah tidak memiliki wewenang untuk mencopot dan mengangkat ketua RT.

Sunardi. S, Kep. selaku Lurah Prabujaya menanggapi permohonan tersebut dengan arogansi mengatakan bahwa masyarakat tidak boleh mengadakan musyawarah untuk menentukan ketua RT nya berdasarkan Perwako thn 2020 pasal 14 ayat 1.

“Saya tegaskan bahwa masyarakat tidak boleh mengadakan musyawarah untuk menentukan ketua RT, yang bisa memilih hanya Lurah” ujarnya.

Bahkan Sunardi mengatakan dan mempertanyakan dasar dari stetment wakil ketua DPRD Dipo anom ke masyarakat, yang di sampaikan oleh beberapa warga.

Menanggapi hal itu Irwanyah salah satu warga mengatakan “Terkait simpang siur mekanisme pemilihan ketua RT yang seakan membodohi masyarakat, kami selaku warga Jalan Amri akan mempertanyakan dengan mendatangi kantor DPRD kota Prabumulih secepatnya” tuturnya.

“Kami akan meminta agar DPRD kota Prabumulih khususnya pak Dipo anom, agar menengahi dan menjelaskan yang sebenarnya kepada kami”tutup Irwan. (Bluee)

Popular Articles