Redaksi.co,Senin 13 Januari 2025
Batam – Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Di Komisi IV DPRD Kota Batam Berjalan lancar dan Bisa berdiskusi dengan tertib dan saling mendengar satu sama Lain Antara pihak pihak yang sempat Berselisih perihal Lotus kerja Antara PT.NJB dan Pekerja Yang sempat merasa di PHK Sepihak beberapa waktu lalu.
Komisi IV DPRD Batam Yang di ketuai Oleh Bp.Dandis Rajagukguk.ST. Mengundang Kedua belah pihak dan Juga dari Disnaker Kota Batam, RDP Berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV Pada Senin(13/1/24) sekira Pukul 10 Pagi Tadi.
Dalam Hal ini Komisi IV Menengahi untuk meluruskan Perbedaan Pendapat perihal Lotus Kerja Yang masih Selisih Pandangan Antara PT.NJB dengan pekerja Dan sempat juga di Mediatori Oleh Disnaker kota Batam akan tetapi belum menemukan solusi dan Akhirnya Bisa menemukan Jalan keluar dari RDP Ini.
Selain Ketua Komisi IV Hadir juga dalam RDP ini wakil ketua Komisi IV Surya Makmur Nasution.M.Hum,dan Beberapa Anggota dewan lainnya dan dengan berbagai Tanggapan dan masukan Baik dari wakil ketua juga dari dewan yang hadir akhirnya di putuskan oleh ketua komisi IV Tentu dengan Pembahasan dan dasar Hukum yang Telah di Jabarkan selama rapat.
“Baiklah Semua yang hadir telah mendengarkan bersama bahwa dalam hal ini Kami Dari komisi IV Menghimbau kepada Pihak PT.NJB Untuk Bisa menyelesaikan Dan Memenuhi hak dari 2 orang Pekerja ini dan Di harapkan semua pihak harus bisa bernegosiasi untuk penyelesaiannya” Ungkap Dandis.
Kemudian Untuk Mendapatkan Gambaran waktu penyelesaian nya dandis menanyakan kepada Kedua Belah Pihak.
“Jadi Kira kira Butuh berapa lama waktu yg di butuhkan untuk bernegosiasi dan kami menunggu juga kabar selanjutnya untuk hasilnya”Tanya Ketua Komisi IV DPRD Batam ini.
Setelah Melakukan Perbincangan dan Di Himbau juga dari Disnaker Kota Batam yaitu Bp.Amuri, yang Meminta agar bisa dipercepat.
“Izin ketua, para pekerja ini bersama tim sempat datang ke Disnaker beberapa waktu lalu dan keruangan saya, artinya proses ini sudah cukup lama waktunya,kami sudah juga mengingatkan pihak perusahaan,ini hanya soal Itikad baik saja kok, saya rasa jangan lama lama kalo bisa 1 Minggu harusnya sudah sangat cukup Untuk menyelesaikan ” Pungkas Amuri.
Kemudian Ketua Komisi IV Memberikan kesimpulan dan memberikan waktu 1 Minggu untuk dilakukan kesepakatan penyelesaian tentunya dipersilahkan untuk negosiasi dan kedua belah pihak tetap harus fleksibel agar tercapai penyelesaian.
Ali Islami
Kaperwil Kepri.
Redaksi