PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA (MOU) LAYANAN POS BANTUAN HUKUM DENGAN PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAK
NTT. Redaksi co. Pada hari Senin, 6 Januari 2025, bertempat di ruang utama Pengadilan Negeri Waikabubak, dilaksanakan acara penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) Layanan Pos Bantuan Hukum dengan Pengadilan Negeri Waikabubak Kelas II, dan pendatanganan MoU dengan Pos Bakumadin ini untuk memenuhi PERMA No. 1 Tahun 2014 yang berisi tentang adanya Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri.
Pos Bantuan Advokat Indonesia (Posbakumadin) adalah Lembaga pemberi bantuan hukum yang kedudukan dan kepentingannya di bentuk berdasarkan Undang – undang Kekuasan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 Jo. surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang pedoman pemberian bantuan hukum dilakukan secara probono atau gratis bagi kalangan tak mampu sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu juga Pos Bantuan Hukum adalah layanan hukum secara cuma – cuma oleh Pengadilan Negeri kepada masyarakat yang tidak mampu.
Hal ini bertujuan untuk menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan akses ke pengadilan dan bantuan hukum meliputi, menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili tindakan hukum lainnya untuk kepentingan hukum Penerima Kuasa.
Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak Kadek Dedy Arcana, SH. MH dalam arahan singkatnya menyampaikan terima kasih kepada Ketua Pos Bakum yang telah bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Waikabubak dalam menangani kasus yang ada sehingga pencari keadilan bagi yang tidak mampu bisa dibantu sesuai ketentuan hukum serta memberikan informasi, konsultasi kepada pencari keadilan secara baik dan bertanggungjawab. Tutur, Kadek.
Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Cabang Waikabubak yang di ketuai oleh Yohanes Bulu Dappa, SH. MH telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) Layanan Pos Bantuan Hukum dengan Pengadilan Negeri Waikabubak.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh ketua panitera, para hakim, dan karyawan Pengadilan Negeri Waikabubak.
Yohanes Bulu Dappa, SH. MH mengatakan bahwa Posbakum sejak hadir di PN. Waikabubak pada Tahun 2013 sudah kita melakukan MoU dengan Pengadilan Negeri Waikabubak. Telah banyak masyarakat yang kita bantu dalam menyelesaikan kasus pidana dan perdata sampai saat ini. Kami tidak punggut biaya/perdeo.
Posbakumadin Cabang Waikabubak sudah berumur 12 tahun berkiprah dalam menangani kasus baik kasus pidana maupun kasus perdata. Ucap, Yohanes.
Lodowikus Umbu Lodongo, SH