Redaksi.co | Palembang – Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ( Kejati Sumsel) untuk melaporkan dugaan indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait dugaan indikasi korupsi kolusi dan nepotisme pada kegiatan lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muara Enim, Dinas Tanaman Pangan Hortikultural dan Peternakan Kabupaten Muara Enim, Rumah Sakit Umum Daerah Hm Rabain Kabupaten Muara Enim, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Dian HS Ketua PST di dampingi oleh Sukirman Seketaris PST kepada awak media usai melaporkan Dugaan KKN Tersebut ke Kejati Sumsel, Kamis (27/02/25).
Dian HS Ketua PST menuturkan,”Pemerhati Situasi Terkini (PST) adalah Organisasi Pemuda yang peduli akan
Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Pusat, dimana tugasnya adalah sebagai Agent Of
Change, Control Sosial, dan merupakan Organisasi yang peduli akan isu-isu sosial dan Korupsi yang
ada di Provinsi Sumatera Selatan. Serta berperan ikut andil dalam menyuarakan Aspirasi-aspirasi
rakyat dan peduli akan tata kelola Pemerintahan yang Demokratis,”ujarnya.
Kami sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen
yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan
untuk berperan dalam mengawasi Roda-roda pemerintahan, merujuk pada.Undang-undang Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 Tentang Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”ujarnya.
Kami yang tergabung dalam PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST)
menyampaikan dan membuat Laporan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan sbb ;
1.Dinas kepemudaan dan Olahraga kabupaten Muara Enim, terkait kegiatan lanjutan pembangunan gedung kantor dinas kepemudaan dan Olahraga kabupaten Muara Enim tahun 2024, nilai pagu Rp. 5.600.000.000,00, nilai HPS Paket Rp.5.599.571.000,00, pelaksanaan CV.Adibah Karya.
2.Dinas tanaman pangan hortikultura dan peternakan Kabupaten Muara Enim.
-Diantaranya belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat ( budidaya ternak kambing) Rp.560.000, 00
-Belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat (budidaya ternak sapi) Rp.2.812.000.000
-belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat (budidaya ternak kambing) Rp.420.000.00.
-Belanja barang untuk dijual diserahkan kepada masyarakat berupa handtraktor sebanyak 23 unit Rp.908.925.500.
3.Rumah Sakit Umum Daerah Hm Rabain Kabupaten Muara Enim diantaranya
-Belanja jasa konsultasi perencanaan arsitektur- jasa penilaian perawatan dan kelayakan bangunan gedung (DES pembangunan gedung Rumah Sakit ) Rp2.500.000.000
-Jasa konsultasi pembuatan dokumen lingkungan pembangunan atau pembangunan gedung Rumah Sakit Rp.2.500.000
000
-Belanja modal alat kesehatan rehabilitasi medis Rp.743.476.870
-Belanja jasa pengelolaan sampah Rp.944.996.000. -Belanja medis habis pakai- bahan habis pakai konsumebels Haemodialis bulan Juni 2024 Rp.404.2500.000.
4.Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
-Kegiatan yang dilaporkan pergantian Jembatan RT 6 Desa Tegal Rejo, nilai Pagu Rp.4.000.000.000,00, Nilai HPS Paket Rp.3.999.125.000,00 Pelaksana Cv.Bina Bangun Perkasa.
5.Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia Kabupaten Muara Enim.
-Kegiatan yang dilaporkan belanja modal.bangunan gedung tempat pendidikan, nilai Pagu Rp.25.121.075.562,00 Nilai HPS Paket Rp.25.100.000.000,00, Kode 10666107, Pelaksana PT. Cahaya Muda Konstruksi.
Adapun Tuntutan / Laporan kami ke Kejati Sumsel sbb ;
1.Mendukung Penuh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
2..Mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkap terkait dugaan dugaan KKN pada lanjutan pembangunan gedung kantor dinas kepemudaan olahraga Kabupaten Muara Enim tahun 2024, kegiatan yang dikelola Badan Kepegawaian dan pembangunan sumber daya manusia Kabupaten Muara Enim tahun 2024, 5 (lima) kegiatan yang dikelolah oleh Rumah Sakit Umum Daerah Hm Rabain Kabupaten Muara Enim tahun 2024, dugaan KKN pada pergantian Jembatan RT 6 Desa Tegal Rejo di lingkungan Dinas Pekerjaan umum dan penataan ruangan Kabupaten Muara Enim tahun 2024, 5 (lima) kegiatan yang dikelola dinas tanaman pangan hortikulturar dan peternakan Kabupaten Muara Enim tahun 2004
3.Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memanggil Kepala Dinas / PA, PPK MHD Nopriansyah A.Md, Ari Jonathan Mulyantara dan pihak pelaksana untuk diiperiksa dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi yang telah dilaksanakan untuk disesuaikan dengan fakta dilapangan, serta
untuk segera diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
4.Untuk mempermudah pihak Kejaksaan tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam melakukan penindakan, kami juga menyampaikan laporan pengaduan beserta data pendukung sesuai dengan rujukan sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah RI Nomor 43 tahun 2018 yang dilengkapi dengan Bq, KAK dan RAB pada kegiatan tersebut.
4.Sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.
“Harapan kami, agar Kejati Sumsel segera menindaklanjuti laporan kami ini, sekali lagi mengenai data-data yang kami Laporkan ke Kejati Sumsel, kami lampirkan data tersebut ,”pungkas dian.