Malang, Redaksi.co -Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur, Berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 166,58 kilogram yang melibatkan jaringan antarprovinsi.(5/12/2024)
Dalam pengungkapan ini, enam tersangka berhasil ditangkap, dengan barang bukti yang diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 54 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Malang Kota, baru-baru ini. Acara tersebut dipimpin oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, didampingi Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, dan PJ Walikota Malang.
Kronologi Penangkapan
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka, yakni CR, AD, dan AJ, di sebuah rumah kos di Jl. Wuni, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada 11 September 2024. Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa 3 kg ganja.
Hasil pengembangan kasus mengarahkan petugas ke sebuah jasa ekspedisi di Jl. Hamid Rusdi, Kota Malang, tempat dua tersangka lainnya, RID (30) dan SUK (30), ditangkap dengan barang bukti 34 kg ganja pada 29 September 2024. Kedua tersangka mengaku barang tersebut milik DIK (30), warga Karangploso, Kabupaten Malang.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah DIK di Dusun Leces, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, dan menemukan 43,4 kg ganja. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa sisa ganja sebanyak 129,58 kg disimpan di sebuah gudang di Karangploso. Total barang bukti yang disita mencapai 166,58 kg, dikemas dalam 154 bungkus dan dilapisi lakban cokelat.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Menurut Kombes Pol Nanang Haryono, ganja ini dikirim dari Medan menggunakan truk Fuso sebelum disimpan di Karangploso untuk didistribusikan ke berbagai daerah, termasuk Malang dan Jakarta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
ApresiasiKapolda dan Pangdam
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto memberikan apresiasi atas kerja keras jajaran Polresta Malang Kota. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam mendukung arahan Presiden RI
“PRABOWO SUBIANTO” untuk memberantas peredaran narkotika.
“Saya apresiasi atas dedikasi dan kerja keras Polresta Malang Kota yang terus berkomitmen memberantas kejahatan narkotika.Dikutip dari ,Barang bukti ini mampu menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman narkotika,” ungkapnya.
Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin juga memuji langkah ini sebagai bentuk dedikasi luar biasa jajaran Polri. “Kami siap mendukung upaya bersama untuk memutus jaringan narkotika di Jawa Timur dan Indonesia,” tegasnya.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba, sekaligus langkah nyata dalam melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkotika.