Redaksi.co | Palembang – Corporation Anti Coruption Agency Sumatera Selatan ( CACA SUMSEL) dalam waktu dekat akan menggelar aksi lanjutan di Kejati Sumsel terkait Dugaan Praktik Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Reza Fahlepie Ketua CACA SUMSEL Kepada awak media di Sekretariat CACA Sumsel, Palembang. Rabu (11/06/25).
“Iya, dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi lanjutan di kejati Sumsel, dalam upaya menjalankan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemeberantasan Korupsi, Regulasi Mengamanatkan asas Transparansi, Keterbukaan dan Kompotitif dalam melaksanakan Pengadaan barang/jasa dengan mematuhi Prinsip Efisien, Efektif, Adil dan Akuntabel,”ujar Reza.
Sehubungan dengan Informasi dari masyarakat dan hasil investigasi dan Analisis Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan ( CACA-SUMSEL ) dilapangan, kami menemukan adanya 13 Paket Pekerjaan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ogan Komering ulu Timur, 12 Paket Pekerjaan di Kecamatan Masang Suku 3 dan 1 Paket Di Kecamatan Martapura jadi Jumlah paket keseluruhan ada 13 Paket Pekerjaan Tender dan keseluruhan pekerjaan Cor beton lebih kurang Tinggi 0, 15 cm dan lebar 4 meter.
Diduga beton yang digunakan tidak berkualitas sehingga jalan cor beton tersebut sudah banyak yang retak dan pasir sudah banyak mengelupas, hal tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian negara secara finansial terlebih masyarakat tidak mendapatkan infrastruktur yang layak.
Adapun 13 paket pekerjaan di Dinas Perumahan rakyat dan kawasan permukiman Kabupaten Ogan Komering ulu Timur.
1.Pembangunan Jalan Perumahan Pesona Kotabaru Selatan Kec. Martapuras sebesar: Rp.988.955.937,97 Pemenang CV. Rizki Makmur
2.Pembangunan Jalan Permukiman Desa Batumarta X Kecamatan Madang Suku III sebesar Rp. 2.968.000.000,00 Pemenang CV. BARETA
3.Pembangunan Jalan Permukiman Desa Batu Marta VII Blok D Kecamatan Madang Suku III sebesar Rp. 494.400.00,00 Pemenang CV. BARETA
4.Pembangunan Jalan Permukiman Desa BatumartaVI Blok D Kecamatan Madang Suku III sebesar Rp. 988.500.000,00 Pemenang CV. BARETA
5.Pemabngunan Jalan Permukiman Desa Batumarta VII Blok C dan F Kecamatan Madang Suku III sebesar Rp. 494.000.000,00 Pemenang CV. BARETA
6.Pembangunan Jalan Permukiman Desa Batumarta X Blok E Kecamatan Madang Suku III sebesar Rp. 494.000.000,00 Pemenang CV. PUTRA MANDIRI
7.Pembangunan Jalan Permukiman Desa Batumarta X Blok K dan L Kecamatan Madang Suku III sebesar Rp. 493.000.000,00 Pemenang CV PUTRA MANDIRI
8.Pembangunan Jalan Permukiman Desa Batumarta X Blok B Kecamatan Madang Suku III sebesar Rp. 494.000.000 Pemenang CV. Karya Mulia
9.Pemabangunan Jalan permukiman Desa Batu Marta X Blok F dan Swadaya Kecamatan Madang Suku III sebesar Rp. 494.200.000,00 Pemenang CV. RS MANDIRI
10.Pembangunan Jalan Permukiman Desa Batumarta X Blok 1 Kecamatan Madang Suku III sebesar Rp. 494.000.000,00 Pemenang CV. RS MANDIRI
11.Pembangunan Jalan Permukiman Desa Batu Marta VII Blok A dan B Kecamatan Madang Suku III sebesar Rp. 493.300.000,00 Pemenang CV. Candi Mas Konstruksi
12.Pembangunan Jalan Permukiman Desa Batumarta IX Kecamatan Madang Suku III sebesar Rp. 988.400.000,00 Pemenang CV. RAJO KOMBARA
13.Pembangunan Jalan Permukiman Desa Batumarta VII Kecamatan Madang Suku III Sebesar Rp . 1.977.000.000,00 CV. ALFA GRATA
Adapun tuntutan kami (CACA Sumsel) dalam aksi lanjutan nanti sbb ;
1.Meminta KEJATI SUMSEL, Untuk Memanggil dan Memeriksa Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, Selaku Penggunan Anggaran, PPK serta kontraktor untuk dimintai Keterangan.
2.Meminta KEJATI SUMSEL, untuk membuat Team Khusus Lapangan dan Team Khusus Full Paket data untuk melakukan Pengusutan Segala Bentuk Potensi Penyimpangan dari Tahapan Proses dan Pelaksanaan pada Kegiatan dimaksud Guna Mengungkap Indikasi Dugaan Praktik Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.
3.Tegakkan Supremasi Hukum, Wujudkan Transparansi, Akuntabilitas dan Clean and Good Government, Proses segala Bentuk Perbuatan Melawan Hukum!
“Dan, kami berharap kepada Kejati Sumsel segera menindaklanjuti laporan kami,”tutupnya