Aceh Barat.Redaksi.co
H. Surianto Sudirman, Lc., MA. (Ketua Dewan Syariah Wilayah PKS Aceh) mendukung penuh langkah Pemerintah Aceh Barat untuk melakukan Audit Investigatif Dana CSR sebagai bentuk rasa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR).
“Seperti yang kita tahu Bersama, Perusahaan memiliki kewajiban berkontribusi untuk meningkatkan kualitas dari komunitas lokal dan masyarakat daerah secara keseluruhan, tentu itu melalui CSR Perusahaan” Ungkap Ustadz Surianto.
Selama Perusahaan tersebut sudah berjalan di Aceh Barat, ada aturan yang sudah ditetapkan pada Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2015 yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR). “pada Qanun tersebut sudah tertera bahwasannya Bupati sebagai Kepala Daerah memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadapat pelaksanaan CSR tersebut”.
Ustadz Surianto juga menambahkan Kebijakan yang diambil oleh pemerintah Aceh Barat melalui Bapak Bupati Tarmizi, S.P., MM. melakukan audit pada PT. Mifa ini adalah langkah yang tepat agar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana CSR dalam penyalurannya bagi Masyarakat dan Peran dalam mendukung Pembangunan Daerah. “Bupati Aceh Barat, Bapak Tarmizi, S.P., MM. ingin memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya karena Pemerintah Aceh Barat berkomitmen untuk memastikan dana CSR benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan Masyarakat Aceh Barat dan ini harus kita dukung secara Bersama-sama”.
Politisi PKS itu juga mengajak seluruh lapis Masyarakat untuk sama-sama mendukung kebijakan ini, “saya mengajak kepada seluruh elemen Masyarakat, mari kita dukung kebijakan ini agar dana CSR ini transparan dan tersalurkan sesuai dengan ketentuan untuk Aceh Barat yang maju”. Tutup Ustadz H. Surianto Sudirman, Lc., MA.







