Senin, Juli 28, 2025

MAU JADI PENULIS SILAHKAN BERGABUNG

Trend Minggu ini

Pilihan Penulis

BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA TARGETKAN 6000 BIDANG TANAH UNTUK DISERTIFIKATKAN PADA TAHUN 2025

Sumba Barat Daya (Tambolaka) Redaksi.co – Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sumba Barat Daya, Yusak Benu yang dijumpai oleh Awak Media Redaksi. co di ruang kerjanya pada hari Jumat, 17 Januari 2025, Pukul 10.43 Wita.

Bapak Yusak mengutarakan bahwa sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak yang hanya diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN ).

Targetkan 6.000 bidang tanah untuk disertifikatkan pada Tahun 2025. Pentingnya mensertifikatkan tanah adalah untuk kejelasan hak dan warisan.

Biaya dalam proses ini dibiayai oleh negara, kecuali biaya tambahan seperti pilar tanda batas dan materai.

Waktu Proses pembuatan sertifikat memakan waktu sekitar 1 tahun.

Dengan tenggang waktu ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hak.

Pemerintah daerah dan masyarakat mari mendukung kami dalam program sertifikasi. Tegas, Pak Yusak.

Melkior Nikolaus Bulu, S.Pt yang temui oleh Awak Media Redaksi.co di kediamannya pada Sabtu, 18 Januari 2025, Pukul 09.20 menyatakan secara untuk siap menerima prona 6000 bidang tanah sebagai program strategis nasional.

Saya akan panggil aparat dan perangkat Desa Bukambero untuk segera turun ke masyarakat untuk mendata bidang tanah yang bakal diusulkan ke Kantor Pertahanan Nasional Kabupaten Sumba Barat Daya.

Saya menghimbau kepada masyarakat Desa Bukambero agar mempersiapkan berkas – berkas tanah seperti surat pelepasan hak atas tanah, surat hibah dan surat-surat lainnya. Sedangkan tanah yang bermasalah tidak akan di proses sebelum ada penyelesaian. Ucap, Pak Melki.

Harapan Masyarakat Desa Bukambero, Marselina Ina Dima mengharapkan bantuan untuk mensertifikatkan tanah mereka.

Kekurangan biaya menjadi hambatan utama. Tutur, Marce.

Liputan: Lodowikus Umbu Lodongo, SH

Popular Articles

Berita Terkait