JAKARTA SELATAN, Redaksi.co–Transformasi layanan publik berbasis digital terus diperkuat,Kali ini Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam mengakses layanan informasi pertanahan dengan menggunakan alamat portal resmi terbaru yang telah disiapkan pemerintah.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pembaruan sistem layanan digital yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan akses informasi yang lebih aman, cepat, dan terpercaya bagi masyarakat, Dengan penggunaan portal resmi terbaru, masyarakat diharapkan terhindar dari kesalahan akses maupun potensi penyalahgunaan informasi yang mengatasnamakan layanan pertanahan.
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan menilai pemanfaatan teknologi digital menjadi salah satu kunci dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif,Karena itu masyarakat diimbau untuk segera memperbarui alamat website layanan pertanahan yang tersimpan di perangkat masing-masing agar selalu terhubung dengan kanal resmi.

Selain memudahkan akses informasi, pembaruan portal ini juga diharapkan mampu mempercepat penyampaian berbagai informasi, pengumuman, serta layanan pertanahan yang dibutuhkan masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor.
Sebagai bentuk dukungan terhadap transformasi digital, masyarakat juga diajak untuk menyebarluaskan informasi mengenai alamat portal terbaru kepada keluarga, rekan kerja, maupun mitra agar semakin banyak pengguna yang memanfaatkan layanan resmi pemerintah.
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang modern, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Berbagai inovasi digital akan terus dikembangkan guna mendukung pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan mudah diakses kapan saja.
Masyarakat juga diimbau untuk mengikuti kanal media sosial resmi Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan agar tidak ketinggalan informasi terbaru mengenai layanan, program, maupun kebijakan di bidang pertanahan.

