Top 5 This Week

Related Posts

Horor di Balik Dinding Rumah Kosong: Pengusaha Rental Motor Cabuli Anak di Bawah Umur Berulang Kali

PURWOREJO | Redaksi.coDugaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak kembali mencuat dan mengguncang Kabupaten Purworejo. Seorang pengusaha rental motor berinisial S dilaporkan ke Polres Purworejo atas dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus yang memicu kemarahan publik ini kini tengah dalam penanganan intensif aparat kepolisian.

​Untuk mengawal proses hukum dan memastikan hak-hak korban terpenuhi, orang tua korban secara resmi telah memberikan kuasa penuh kepada Tim Advokat Agus Triatmoko, S.H. & Rekan.

​Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/25/VI/2026/SPKT/POLRES PURWOREJO/POLDA JATENG tertanggal 11 Juni 2026, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  • Undang-Undang Perlindungan Anak

​Peristiwa memilukan ini mulai tercium pada Jumat, 29 Mei 2026. Orang tua korban menerima informasi dari perangkat Desa Sidorejo untuk segera datang ke rumah terlapor (S). Saat tiba di lokasi, korban kedapatan telah berada di sana bersama sejumlah warga dan perangkat desa.

​Setelah dibawa pulang ke rumah, korban yang trauma akhirnya berani mengungkapkan mimpi buruk yang selama ini ia alami:

  • Memanfaatkan Rumah Sepi: Aksi pertama bermula ketika korban datang ke rumah S untuk mengembalikan pakaian milik istri terlapor. Memanfaatkan kondisi rumah yang sepi karena istri dan anaknya sedang pergi ke Yogyakarta, S diduga memaksa korban ke bagian belakang rumah dan melakukan pencabulan.
  • Aksi Berulang di Penginapan: Korban mengaku bahwa ini bukan yang pertama. S diduga telah beberapa kali membawa korban ke sebuah penginapan di wilayah Glagah dan Kutoarjo untuk dipaksa melayani nafsu bejatnya.
  • Modus Bujuk Rayu: Untuk menjerat korbannya, pengusaha rental motor ini diduga membangun kedekatan lewat manipulasi psikologis, termasuk menjanjikan sepeda motor, perhiasan, hingga telepon genggam (handphone).

​Berbekal pengakuan mengerikan tersebut, pihak keluarga langsung menempuh jalur hukum ke Polres Purworejo.

​Kuasa hukum keluarga korban, Agus Triatmoko, S.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas tragedi yang menimpa korban dan keluarganya. Ia mendesak agar perkara ini ditangani secara profesional tanpa pandang bulu.

​”Kami telah diberikan kuasa oleh orang tua korban untuk mendampingi perkara ini. Karena prosesnya sudah masuk dalam penanganan kepolisian, kami berharap penegakan hukum dapat berjalan secara tegak Lurus dan diproses seadil-adilnya tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” tegas Agus Triatmoko, S.H.

​Ia juga menambahkan bahwa fokus utama tim hukum tidak hanya pada jerat pidana pelaku, melainkan juga masa depan psikologis korban.

​”Kami memandang kepentingan korban menjadi prioritas utama. Tidak hanya soal hukum, tetapi juga pemulihan psikologis korban. Untuk itu, kami akan segera berkoordinasi dengan UPT PPA Kabupaten Purworejo guna memastikan korban mendapatkan pendampingan yang maksimal,” lanjutnya.

​Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat Purworejo yang menuntut transparansi, profesionalitas, serta keadilan hukum yang seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan seksual anak. (Rico)

𝗧𝗶𝗺 𝗣𝗲𝘄𝗮𝗿𝘁𝗮 𝗣𝘂𝗿𝘄𝗼𝗿𝗲𝗷𝗼

Popular Articles