Redaksi.co MAMASA : Kabupaten Mamasa makin diguncang isu panas yang mencoreng wajah dunia pendidikan. Dugaan seorang guru PPPK di SDN 014 Saluang yang disebut tidak aktif mengajar selama kurang lebih empat tahun kini memantik gelombang kemarahan publik dan menjadi sorotan tajam berbagai pihak.
Ledakan polemik itu mencuat setelah Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Kabupaten Mamasa resmi melayangkan somasi keras kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mamasa pada Rabu, 13 Mei 2026.
Tak sekadar menyurati, perwakilan JOL bahkan mendatangi langsung kantor Disdikbud Mamasa dan menyerahkan surat somasi bernomor 017/CJOL/V/2026 kepada Sekretaris Dinas sebagai bentuk tekanan terbuka terhadap dugaan pembiaran pelanggaran disiplin ASN di sektor pendidikan.
Muh Ikbal mengungkapkan, kedatangan mereka sekitar pukul 12.24 WITA diterima langsung oleh Sekretaris Disdikbud Mamasa.
“Kami datang untuk mendesak Disdikbud segera bertindak. Dugaan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut integritas dunia pendidikan,” tegasnya.
Dalam somasi tersebut, JOL menyoroti seorang guru Pendidikan Agama Islam berinisial S.D., S.Pd.I yang berstatus PPPK penuh waktu namun diduga tidak pernah menjalankan tugas mengajar selama sekitar empat tahun.
Kasus ini sontak memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin seorang tenaga pendidik berstatus aktif diduga tidak menjalankan kewajibannya dalam waktu yang begitu lama tanpa tersentuh pengawasan?
JOL menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan indikasi serius lemahnya sistem kontrol dan pengawasan di lingkungan Disdikbud Mamasa.
“Kalau benar ada guru PPPK yang bertahun-tahun tidak mengajar namun tetap aktif, maka ini tamparan keras bagi dunia pendidikan Mamasa,” sorot JOL.
Tak hanya menyoroti oknum guru, JOL juga menuding adanya dugaan pembiaran sistematis dari pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap tenaga pendidik.
Dalam tuntutannya, JOL mendesak Disdikbud Mamasa segera melakukan investigasi menyeluruh, memeriksa status keaktifan guru yang dimaksud, serta menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti melanggar aturan disiplin ASN.
Mereka juga meminta evaluasi total terhadap sistem pengawasan tenaga pendidik agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Tekanan publik semakin menguat setelah JOL meminta hasil penanganan kasus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Menanggapi desakan tersebut, Sekretaris Disdikbud Mamasa disebut telah memberikan respons awal dan berjanji akan segera memanggil oknum guru PPPK yang dimaksud untuk dilakukan klarifikasi.
“Mereka menyampaikan akan memanggil langsung oknum guru PPPK penuh waktu yang diduga melanggar aturan disiplin ASN,” kata Muh Ikbal.
JOL memberi tenggat waktu tujuh hari kerja kepada Disdikbud Mamasa untuk memberikan jawaban resmi dan langkah konkret atas kasus tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut, mereka mengancam akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dan melaporkannya ke instansi berwenang.
Somasi itu juga ditembuskan kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa, Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa, hingga Ombudsman Republik Indonesia.
Kini mata publik tertuju ke Disdikbud Mamasa. Apakah dugaan skandal ini akan dibongkar terang-benderang, atau justru tenggelam di balik birokrasi? (ZUL)

