Top 5 This Week

Related Posts

Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi Terima Laporan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Pinjaman BSI

Banyuwangi — Forum Silaturahim Komunitas Nahdlatul Ulama (FOSKANU) secara resmi melaporkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banyuwangi atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dalam jabatan, pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, pelanggaran kode etik anggota DPRD, hingga dugaan penyalahgunaan pinjaman dari Bank Syariah Indonesia (BSI) yang disebut berpotensi merugikan keuangan negara.

Laporan tersebut diterima secara resmi oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi pada Selasa, 12 Mei 2026, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 188/03/429.050/2026 tentang penerimaan atau tanda terima laporan oleh Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi.

Dalam berita acara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi, Suwito, bertindak mewakili lembaga DPRD Kabupaten Banyuwangi sebagai pihak penerima laporan. Sementara pihak pelapor diwakili Ketua FOSKANU, Drs. H. Abdillah, bersama kuasa pendamping H. Joni Subagyo.

Laporan tersebut ditujukan kepada salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi.

Dalam dokumen yang diterima BK DPRD Banyuwangi, disebutkan bahwa laporan tersebut merujuk pada surat pelapor tertanggal 8 Mei 2026 Nomor: 051/A.2.K/V/2026 perihal dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dalam jabatan, pelanggaran UU Wakaf, serta pelanggaran kode etik anggota DPRD.

Selain dugaan pelanggaran etik dan pidana tersebut, FOSKANU juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas pinjaman dari Bank Syariah Indonesia yang menurut pelapor berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun kerugian terhadap lembaga keuangan syariah.

FOSKANU menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai urusan pribadi semata apabila terdapat dugaan penggunaan pengaruh jabatan, manipulasi administrasi, atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan dampak hukum dan kerugian terhadap pihak lain.

“Ketika seorang pejabat publik diduga menggunakan posisi, pengaruh, atau kewenangannya dalam suatu tindakan yang berimplikasi hukum dan finansial, maka persoalan itu sudah menjadi kepentingan publik dan wajib diawasi,” ujar salah satu perwakilan FOSKANU.

Menurut FOSKANU, laporan yang mereka ajukan merupakan bentuk tanggung jawab moral masyarakat sipil untuk menjaga integritas lembaga legislatif dan memastikan pejabat publik tetap tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta etika jabatan.

Organisasi tersebut juga meminta Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi bekerja secara independen dan profesional tanpa intervensi politik maupun kepentingan tertentu. Mereka berharap proses verifikasi dilakukan secara terbuka dan tidak berhenti pada formalitas administratif.

Dalam berita acara penerimaan laporan, Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi menyatakan bahwa laporan tersebut akan dipelajari, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian publik, sebab masyarakat menunggu sejauh mana keseriusan DPRD Kabupaten Banyuwangi dalam menindaklanjuti laporan terhadap anggotanya sendiri.

Sebagai alat kelengkapan dewan, Badan Kehormatan memiliki tugas menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. Karena itu, penanganan laporan ini dinilai akan menjadi ujian penting terhadap komitmen lembaga legislatif daerah dalam menegakkan disiplin internal serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran kode etik, Badan Kehormatan dapat merekomendasikan sanksi sesuai tata tertib dan ketentuan DPRD. Sementara apabila ditemukan unsur pidana maupun potensi kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat berkembang ke aparat penegak hukum dan lembaga terkait.

Kasus ini juga memunculkan perhatian lebih luas karena menyangkut dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip keuangan syariah dan amanah publik. Sejumlah kalangan menilai, apabila benar terdapat penyalahgunaan pinjaman lembaga keuangan syariah oleh pejabat publik, maka hal tersebut bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut integritas moral dan kepercayaan masyarakat.

Hingga rilisan ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait substansi laporan yang diajukan FOSKANU. Namun demikian, sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkembangan penanganan laporan ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian masyarakat Banyuwangi, terutama terkait transparansi proses pemeriksaan dan keberanian lembaga dalam menegakkan akuntabilitas terhadap pejabat publik.

Popular Articles