Bawa Nama Dewan Pers untuk Batasi Wartawan? Peliputan Revitalisasi SDN Cowek I Dipersoalkan
PASURUAN, Redaksi.co – Dugaan pembatasan akses terhadap wartawan saat melakukan pemantauan proyek revitalisasi SDN Cowek I, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut.
Wartawan Fixsnews.co.id, Dilli, mengaku mendapat larangan masuk ke lokasi pekerjaan dan mengambil gambar saat hendak melakukan pemantauan serta konfirmasi pada Senin (19/10/2026).
Penolakan itu disebut dilakukan oleh seorang guru berinisial WS dengan alasan media yang bersangkutan tidak tercantum dalam daftar media yang dipegang pihak sekolah.
Menurut penuturan wartawan di lapangan, WS menyatakan bahwa hanya media yang terdaftar dalam data Dewan Pers yang diperbolehkan masuk ke lokasi pekerjaan.
“Yang boleh masuk di lokasi pekerjaan adalah media yang sudah terdaftar di Dewan Pers. Kalau belum, maaf, kami tidak bisa melayani,” kata WS sebagaimana dituturkan wartawan Fixsnews.co.id.
Wartawan tersebut mengaku telah menunjukkan sertifikat dan identitas terkait status medianya. Namun, menurut keterangannya, upaya konfirmasi dan pengambilan dokumentasi foto tetap tidak diperbolehkan.
“Karena media Bapak tidak ada di data kami yang diberikan oleh Dewan Pers, jadi kami tidak dapat melayani Bapak. Bapak juga tidak boleh mengambil gambar,” ujar WS sebagaimana disampaikan wartawan di lokasi.
Pimpinan Redaksi Fixsnews.co.id, Sahatma Refindo, menyayangkan dugaan pembatasan tersebut. Ia meminta pihak sekolah dan instansi terkait menjelaskan secara terbuka dasar, kriteria, serta mekanisme pendataan media yang digunakan sebagai acuan untuk memberikan akses peliputan.

Menurut Sahatma, status verifikasi faktual perusahaan pers di Dewan Pers semestinya menjadi salah satu hal yang diklarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai identitas dan status perusahaan pers.
“Status verifikasi faktual Fixsnews.co.id di Dewan Pers merupakan fakta yang perlu menjadi bahan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai legalitas dan status perusahaan pers,” kata Sahatma.
Ia menegaskan, kegiatan jurnalistik yang dilakukan wartawannya bertujuan memperoleh informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan mencari-cari kesalahan pihak sekolah.
Sahamta juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Meski demikian, pelaksanaan peliputan tetap perlu memperhatikan ketentuan akses lokasi, keselamatan kerja, serta prosedur yang berlaku.
“Kami memahami sekolah dapat menerapkan prosedur keamanan dan keselamatan di area proyek. Namun, prosedur tersebut semestinya dijelaskan secara transparan dan proporsional, serta tidak dijadikan alasan untuk menutup akses komunikasi dengan media tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan revitalisasi SDN Cowek I merupakan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara dengan nilai cukup besar.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran Rp1.166.110.492 dan masa pelaksanaan 140 hari kalender. Pelaksanaan kegiatan berada di bawah tanggung jawab Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Lingkup pekerjaan meliputi rehabilitasi enam ruang kelas, dua ruang administrasi, satu ruang perpustakaan, satu ruang laboratorium, empat toilet siswa, dua toilet guru, serta pembangunan dua ruang toilet siswa baru.
Dengan besarnya anggaran dan cakupan pekerjaan tersebut, keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan proyek menjadi hal penting untuk mendukung pengawasan publik. Namun, dugaan larangan peliputan ini belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan dalam pekerjaan maupun penggunaan anggaran.
Karena itu, klarifikasi mengenai prosedur akses lokasi, mekanisme pendataan media, serta pihak yang berwenang memberikan izin peliputan diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak sekolah, WS, P2SP, dan instansi terkait mengenai dasar pembatasan akses tersebut masih perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Redaksi Fixsnews.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, guru yang bersangkutan, P2SP, maupun instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

