Top 5 This Week

Related Posts

KPK Independen Dorong Kejelasan Status Dokumen Asli di Ditreskrimum Polda Banten

 

BANTEN,– REDAKSI.CO || KPK Independen menegaskan: setiap dokumen yang tercatat telah diterima harus memiliki status dan pertanggungjawaban administrasi yang jelas.

 

KPK Independen menyoroti persoalan permohonan pengembalian dokumen asli terkait tanah waris yang menurut keterangan Nursiman telah diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Banten dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan tertanggal 29 Januari 2024.

 

Persoalan ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa penjelasan yang terang. Ketika seseorang meminta kembali dokumen yang diyakininya sebagai dokumen asli dan memiliki tanda penerimaan sebagai dasar pencocokan, maka status dokumen tersebut harus dijelaskan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

DUA KALI MENDATANGI POLDA BANTEN, KEJELASAN DOKUMEN MASIH DIPERTANYAKAN

 

Menurut keterangan Nursiman, pada kunjungan pertama sekitar akhir September 2026, dirinya mendatangi Ditreskrimum Polda Banten untuk menanyakan keberadaan dan memohon pengembalian dokumen asli. Saat itu, penyidik menyampaikan perlunya waktu untuk mencari atau memeriksa kembali berkas yang dimaksud.

 

Pada Sabtu, 17 Oktober 2026, Nursiman kembali menindaklanjuti permohonan tersebut. Namun, menurut keterangannya, dokumen yang ditawarkan untuk dikembalikan berupa fotokopi, bukan dokumen asli sebagaimana yang dimintanya.

 

Nursiman menyatakan belum bersedia menerima fotokopi sebagai pengganti dokumen asli. Ia meminta agar dokumen yang ditawarkan dicocokkan dengan daftar dalam Surat Tanda Penerimaan tertanggal 29 Januari 2024.

 

Pertanyaan mendasarnya sederhana, tetapi tidak boleh dihindari: jika dokumen asli tercatat telah diterima, bagaimana status dan keberadaan dokumen tersebut saat ini?

 

Apakah dokumen asli masih tersimpan? Apakah masih diperlukan untuk kepentingan proses hukum? Apakah terdapat perbedaan antara dokumen yang tercatat diterima dan dokumen yang ditawarkan untuk dikembalikan?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan pemeriksaan administrasi dan fakta, bukan dibiarkan menjadi spekulasi.

 

KPK INDEPENDEN: JANGAN BIARKAN STATUS DOKUMEN MENJADI TANDA TANYA

 

Dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan riwayat tanah dan kewarisan, antara lain dokumen kikitir atas nama Unus bin Saripan, surat keterangan ahli waris, surat riwayat tanah, serta dokumen penguasaan tanah atas nama Nursimah binti Unus, berikut dokumen pendukung lainnya sebagaimana perlu dicocokkan dengan tanda penerimaan resmi.

 

Dokumen semacam ini memiliki arti penting bagi pihak yang berkepentingan. Karena itu, pencatatan, penyimpanan, penggunaan, dan pengembaliannya harus ditangani secara tertib serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

 

KPK Independen menegaskan bahwa permohonan pengembalian dokumen bukan perkara yang patut dijawab dengan ketidakjelasan. Jika dokumen masih diperlukan untuk kepentingan penyidikan atau pembuktian, statusnya perlu diterangkan melalui mekanisme resmi. Jika dokumen asli telah dapat dikembalikan, proses pengembalian perlu dilakukan secara tertib dengan daftar dokumen dan tanda terima yang jelas.

 

Apabila terdapat perbedaan antara dokumen yang tercatat diterima dan dokumen yang tersedia saat pengembalian, perbedaan tersebut harus diperiksa dan dijelaskan secara resmi.

 

LIMA TUNTUTAN KLARIFIKASI KPK INDEPENDEN

 

Atas persoalan ini, KPK Independen mendesak agar Ditreskrimum Polda Banten memberikan tindak lanjut yang jelas dan terukur:

 

1. Periksa keberadaan seluruh dokumen.

Cocokkan setiap dokumen dengan Surat Tanda Penerimaan tertanggal 29 Januari 2024, termasuk jumlah, jenis, dan status asli atau salinannya.

 

2. Jelaskan status dokumen secara terbuka kepada pihak yang berkepentingan.

Sampaikan penjelasan resmi mengenai keberadaan dokumen asli dan alasan dokumen yang ditawarkan untuk dikembalikan berupa fotokopi, sesuai informasi yang dapat diberikan berdasarkan ketentuan hukum.

 

3. Berikan kepastian mengenai mekanisme pengembalian.

Apabila dokumen asli secara hukum dan prosedural telah dapat dikembalikan, proses tersebut harus dilaksanakan dengan pencocokan dokumen, berita acara, dan tanda terima yang terperinci.

 

4. Berikan penjelasan tertulis jika terdapat kendala.

Jika dokumen masih diperlukan, belum ditemukan, atau belum dapat dikembalikan, pihak yang berkepentingan patut memperoleh penjelasan resmi sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

 

5. Pastikan persoalan ini ditindaklanjuti secara profesional.

KPK Independen mendorong agar permohonan tersebut ditangani secara serius, tertib, dan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian mengenai langkah penyelesaiannya.

 

KPK INDEPENDEN AKAN MENGAWAL MELALUI JALUR RESMI

 

Nursiman dalam upaya meminta kejelasan tersebut didampingi penasihat hukum, Wakil Ketua Umum KPK Independen, serta anggota KPK Independen.

 

KPK Independen menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui mekanisme administrasi dan hukum yang tersedia. Apabila klarifikasi belum diperoleh, pihak yang berkepentingan dapat mempertimbangkan penyampaian permohonan tertulis kepada pimpinan satuan kerja terkait serta menempuh saluran pengaduan resmi yang sesuai dengan substansi persoalan.

 

Langkah tersebut bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan bahwa persoalan dokumen memperoleh penanganan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

KPK Independen juga menegaskan bahwa lembaga ini merupakan organisasi independen yang menjalankan fungsi kontrol publik, bukan aparat penegak hukum. Karena itu, pengawalan dilakukan melalui verifikasi dokumen, pendampingan, penyampaian permohonan, dan penggunaan mekanisme hukum yang sah.

 

PENEGASAN AKHIR

 

Dokumen yang tercatat diterima harus memiliki kejelasan status. Permohonan pengembalian harus memperoleh tindak lanjut. Jika ada kendala, jelaskan secara resmi. Jika dapat dikembalikan, laksanakan sesuai prosedur.

 

KPK Independen meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada pertukaran fotokopi dan ketidakpastian administrasi. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan dokumen yang cermat, penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan penyelesaian sesuai hukum.

 

KPK Independen tetap menghormati kewenangan penyidik dan asas praduga tak bersalah. Tidak ada kesimpulan mengenai kehilangan dokumen atau pelanggaran oleh pihak tertentu sebelum fakta dan hasil klarifikasi diperoleh.

 

Kepastian hukum tidak tumbuh dari dugaan. Kepastian hukum dibangun melalui fakta, administrasi yang tertib, dan pertanggung jawaban yang jelas

 

(*/Red)

Popular Articles