Top 5 This Week

Related Posts

PELITA PRABU DPC TULUNGAGUNG AJUKAN SURAT ADUAN TERKAIT DUGAAN AKTIVITAS GALIAN C DI TANAH KAS DESA

TULUNGAGUNG .15-10-2026 Redaksi. Co  Lembaga PELITA PRABU melalui Ketua DPC Tulungagung, Edi Freedom, telah mengirimkan surat aduan kepada sejumlah instansi terkait mengenai dugaan aktivitas penambangan galian C yang berada di wilayah Desa Aryo jeding Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Surat aduan tersebut ditujukan kepada Camat Rejotangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian lembaga terhadap pengawasan penggunaan tanah kas desa atau tanah bengkok, sekaligus mendorong agar setiap kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Lembaga PELITA PRABU, terdapat dugaan aktivitas penambangan galian C yang melibatkan seorang kepala desa berinisial A.M. Kegiatan tersebut disinyalir berada di atas tanah kas desa atau tanah bengkok. Selain itu, material hasil galian diduga telah diperjualbelikan kepada pihak lain.

Lembaga PELITA PRABU juga menyoroti dugaan bahwa kegiatan penambangan tersebut belum mengantongi izin yang dipersyaratkan. Namun, mengenai status perizinan, penggunaan tanah, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab, diperlukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dari instansi yang memiliki kewenangan.

Ketua DPC PELITA PRABU Tulungagung, Edi Freedom, menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya mengandalkan informasi yang diterima, tetapi juga telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas galian C tersebut.

Pengecekan lapangan itu dilakukan untuk melihat kondisi lokasi secara langsung serta mengumpulkan informasi awal yang dapat menjadi bahan dalam penyampaian aduan kepada instansi terkait. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pihak berwenang dalam melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

Menurut lembaga, penggunaan tanah kas desa perlu mendapatkan perhatian serius karena tanah tersebut merupakan aset desa yang pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan hukum dan mekanisme pengelolaan aset desa. Apabila benar terdapat aktivitas penambangan dan penjualan material di atas tanah tersebut, maka perlu ditelusuri dasar hukum pemanfaatannya, status perizinan, serta mekanisme pengelolaan hasil yang diperoleh.

Oleh sebab itu, Lembaga PELITA PRABU meminta instansi terkait untuk menindaklanjuti surat aduan tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Camat Rejotangan dan DPMD diharapkan dapat melakukan penelusuran terhadap aspek pemerintahan desa dan pengelolaan aset desa. Sementara itu, Inspektorat diharapkan dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi yang menjadi kewenangannya, sedangkan Dinas ESDM diharapkan memeriksa aspek perizinan serta legalitas kegiatan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Edi Freedom berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas administrasi, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, pengumpulan dokumen, dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan. Dengan demikian, persoalan yang diadukan dapat diketahui duduk perkaranya secara jelas.

Ia juga berharap agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan penjelasan. Hasil pemeriksaan dari instansi berwenang nantinya diharapkan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administrasi, ketentuan pengelolaan aset desa, maupun aturan pertambangan.

Melalui pengaduan ini, Lembaga PELITA PRABU DPC Tulungagung menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap pemanfaatan aset desa. Tanah kas desa diharapkan dapat dikelola secara tertib dan sesuai peraturan sehingga manfaatnya tetap dapat dirasakan oleh masyarakat.

Kini, tindak lanjut dari Camat Rejotangan, DPMD, Inspektorat, dan Dinas ESDM menjadi hal yang dinantikan untuk memperoleh kejelasan atas dugaan aktivitas galian C tersebut. Masyarakat berharap persoalan ini dapat ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pewarta joko ms kabiro Tulungagung

Popular Articles