Top 5 This Week

Related Posts

PS Perkara Harta Bersama Nomor 431/Pdt.G/2026/PA.GM di Desa Sukamakmur Berjalan Lancar, T

PS Perkara Harta Bersama Nomor 431/Pdt.G/2026/PA.GM di Desa Sukamakmur Berjalan Lancar, Tiga Obyek Diperiksa Majelis Hakim

LOMBOK BARAT –Redaksi.co Perkara gugatan harta bersama Nomor 431/Pdt.G/2026/PA.GM yang sedang bergulir di Pengadilan Agama Giri Menang (PA Giri Menang), Gerung, kini memasuki tahapan Pemeriksaan Setempat (PS) atau pemeriksaan sidang di tempat.

Pemeriksaan Setempat tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim dengan turun langsung ke lokasi obyek yang menjadi bagian dari sengketa di wilayah Desa Sukamakmur, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Dalam agenda tersebut, pihak Penggugat hadir bersama kuasa hukum dan prinsipal. Sementara pihak Tergugat hadir didampingi kuasa hukumnya, Rohadi Wijaya, S.H., C.P.L.A.

Dari sejumlah obyek yang dicantumkan dalam gugatan, terdapat tiga obyek yang dapat ditunjukkan dan diperiksa keberadaannya secara langsung oleh Majelis Hakim di lapangan.

Ketiga obyek tersebut yakni sebidang tanah seluas kurang lebih 200 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan permanen, sebidang tanah seluas kurang lebih 400 meter persegi yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), serta sebidang tanah dengan luas kurang lebih 600 meter persegi.

Majelis Hakim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap lokasi dan kondisi fisik masing-masing obyek, termasuk mencermati batas-batas obyek sengketa. Dalam pemeriksaan tersebut, para pihak juga menyepakati batas-batas dari masing-masing obyek yang diperiksa di lapangan.

Proses Pemeriksaan Setempat berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Dusun Kebon Kongok dan Sekretaris Desa Sukamakmur yang hadir langsung untuk melihat serta meninjau lokasi obyek sengketa.

Kuasa hukum Tergugat, Rohadi Wijaya, S.H., C.P.L.A., mengatakan Pemeriksaan Setempat merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara karena Majelis Hakim dapat melihat secara langsung kondisi faktual obyek yang disengketakan.

“PS ini penting karena Majelis Hakim dapat melihat secara langsung keberadaan obyek, kondisi fisik, luas maupun batas-batasnya. Apa yang ada dalam uraian gugatan kemudian dapat dicocokkan dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan,” ujar Rohadi Wijaya.

Ia menambahkan, hasil Pemeriksaan Setempat nantinya menjadi salah satu bagian yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim bersama seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Menurut Rohadi, persoalan mengenai obyek dalam perkara harta bersama harus dilihat secara jelas dan objektif, khususnya terkait keberadaan, identitas, luas, batas serta status hukum masing-masing obyek, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan obyek yang menjadi bagian dari perkara.

Meski demikian, mengenai apakah suatu obyek dapat dikategorikan sebagai harta bersama atau tidak, menurutnya tetap merupakan kewenangan Majelis Hakim untuk menilai berdasarkan pembuktian yang diajukan oleh masing-masing pihak.

Dengan selesainya agenda Pemeriksaan Setempat, perkara Nomor 431/Pdt.G/2026/PA.GM selanjutnya akan memasuki agenda kesimpulan para pihak yang dijadwalkan pada pekan depan.

Pada tahap tersebut, masing-masing pihak akan menyampaikan kesimpulan berdasarkan seluruh proses pemeriksaan, alat bukti, keterangan para pihak maupun saksi, serta hasil Pemeriksaan Setempat yang telah dilakukan oleh Majelis Hakim.

Setelah agenda kesimpulan, perkara tersebut akan memasuki tahapan akhir sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum yang relevan.

Jurnalis: Suhaili
Media Nasional Investigasi – Redaksi.co

Suhaili .
Suhaili .
Nama : H.suhaili Umur : 47 tahun Pekerjaan : Pers Asal : Taman ayu gerung lombok barat ntb

Popular Articles