Top 5 This Week

Related Posts

Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot: Dugaan Pemenang Diatur dan Evaluasi Peserta Dipertanyakan

Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot: Dugaan Pemenang Diatur dan Evaluasi Peserta Dipertanyakan

REDAKSI.CO — LOMBOK BARAT | Proses tender proyek pembangunan Kampus 3 UIN Mataram yang direncanakan berlokasi di Desa Gapuk, Kabupaten Lombok Barat, mulai menuai sorotan tajam. Dugaan ketidaktransparanan dalam proses pengadaan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) mencuat setelah salah satu pihak yang terlibat dalam pengelolaan pekerjaan penimbunan mempertanyakan proses evaluasi dan pembuktian peserta tender.

Narasumber berinisial SI, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menduga terdapat persoalan dalam proses penentuan pemenang tender. Ia bahkan menduga adanya kemungkinan pengaturan pemenang atau deal-dealan yang melibatkan sejumlah pihak dalam proses pengadaan.

Namun, dugaan tersebut hingga kini belum terbukti dan masih memerlukan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

SI mempertanyakan sejumlah tahapan, termasuk proses evaluasi peserta, pembuktian kualifikasi, hingga beberapa kali perubahan atau pengunduran pengumuman pemenang tender.

«“Saya menduga ada permainan dalam proses tender. Kalau memang prosesnya transparan, seluruh peserta harus mendapatkan kesempatan yang sama dan penilaiannya harus berdasarkan persyaratan serta kemampuan yang dapat dibuktikan secara nyata,” ujar SI, Senin (10/8/2026).»

Ia juga menyampaikan tudingan mengenai dugaan keterlibatan salah satu pejabat UIN Mataram dengan pihak kontraktor. Redaksi.co menegaskan, tudingan tersebut merupakan pernyataan narasumber yang masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak yang disebut.

Perusahaan Lokal Tersingkir, Perusahaan Jakarta Menang

Berdasarkan data pengadaan yang disampaikan kepada Redaksi.co, proyek pengurukan lahan Kampus 3 UIN Mataram disebut dimenangkan PT Nurfita Katya Mandiri asal Jakarta dengan nilai penawaran sekitar Rp7,8 miliar.

Sementara itu, sejumlah perusahaan lokal, di antaranya PT Duta Cevate dan CV Jasa Famili Konstruksi, disebut tidak memenangkan tender.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang disampaikan SI. Menurutnya, perusahaan lokal seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama sepanjang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, legalitas material, serta dukungan peralatan yang ditentukan dalam dokumen tender.

SI mengaku telah mengikuti prosedur pendaftaran dan melengkapi persyaratan yang diminta. Bahkan, ketika pihak UIN Mataram meminta dukungan alat, ia menyebut telah mencantumkan enam unit alat yang dimilikinya.

«“Pihak UIN Mataram meminta tiga alat. Saya justru memasukkan enam alat yang saya punya sebagai bentuk kelengkapan. Dari enam alat tersebut, empat memenuhi kebutuhan dari tiga alat yang diminta,” ungkapnya.»

Menurut SI, persoalan tersebut semestinya dapat diverifikasi secara langsung di lapangan sebelum peserta dinyatakan memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan.

Ia mempertanyakan mengapa perusahaan yang menurutnya memiliki kelengkapan administrasi, termasuk legalitas material dan dukungan alat, justru tidak lolos dalam proses evaluasi.

SPSE Jadi Tameng Transparansi?

Sorotan terhadap proses tender tersebut kini mengarah pada satu pertanyaan penting: apakah seluruh tahapan evaluasi benar-benar berlangsung objektif dan dapat dipertanggungjawabkan?

Kabiro AUPKK UIN Mataram, Arya, ketika dikonfirmasi Redaksi.co, menyampaikan bahwa proses pengadaan dilakukan melalui sistem SPSE.

«“Ini semua berdasarkan sistem SPSE. Tentu nanti sistem yang akan mengetahui hasilnya,” ujarnya.»

Pernyataan tersebut menjadi penting untuk dikaji lebih jauh. Sebab, penggunaan sistem elektronik dalam pengadaan bukan berarti seluruh proses otomatis bebas dari persoalan. Tahapan evaluasi, pembuktian kualifikasi, pemeriksaan dokumen, serta keputusan Pokja tetap menjadi bagian penting yang perlu dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Karena itu, jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atau mempertanyakan hasil evaluasi, dokumen dan tahapan proses pengadaan menjadi kunci untuk menjawab seluruh tudingan tersebut.

Kami Siap Buka Data”

SI menyatakan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada dugaan atau pernyataan sepihak. Ia mengaku siap menunjukkan data dan dokumen yang menurutnya dapat menjadi dasar untuk mempertanyakan proses tender tersebut.

«“Kalau hal seperti ini dibiarkan dan tidak dibuka secara transparan, saya khawatir persoalannya akan menjadi besar dan menyeret banyak pihak. Kami siap membuka pola-pola yang selama ini kami nilai perlu dipertanyakan, tentunya berdasarkan data dan bukti yang kami miliki,” tegasnya.»

Pernyataan tersebut tentu perlu dibuktikan. Jika benar terdapat pelanggaran dalam proses tender, maka dokumen pengadaan, berita acara evaluasi, dokumen kualifikasi, hingga dasar penetapan pemenang dapat menjadi pintu masuk untuk mengetahui apakah proses tersebut telah berjalan sesuai ketentuan.

Pawas Proyek Pilih Bungkam

Sementara itu, Subuhi selaku Pawas Proyek yang sebelumnya dikonfirmasi melalui WhatsApp dan sambungan telepon memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.

«“Saya tidak tahu, silakan langsung ke Kabiro AUPKK UIN Mataram yang lebih berwenang,” demikian jawabnya.»

Sikap tersebut semakin membuat pertanyaan mengenai proses tender Kampus 3 UIN Mataram belum mendapatkan jawaban secara menyeluruh.

Publik Menunggu Pembuktian

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam tender. Yang menjadi perhatian adalah apakah seluruh peserta telah diperlakukan secara adil, apakah proses evaluasi dapat dibuktikan secara objektif, dan apakah penetapan pemenang benar-benar berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apalagi proyek tersebut menggunakan anggaran negara dengan nilai miliaran rupiah. Karena itu, transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban publik.

Redaksi.co membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada UIN Mataram, PPK, Pokja Pemilihan, perusahaan pemenang, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada bukti yang dapat memastikan bahwa pemenang tender telah diatur atau terjadi kesepakatan tertentu dalam proses lelang. Dugaan yang disampaikan narasumber masih harus diuji melalui dokumen pengadaan, klarifikasi para pihak, serta pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Kini publik tinggal menunggu satu hal: mampukah seluruh tahapan tender Kampus 3 UIN Mataram dibuka dan dijelaskan secara terang, sehingga tidak menyisakan ruang bagi dugaan permainan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut?

 

REDAKSI.CO — TAJAM MENGAWASI, BERANI MENGUNGKAP.

 

Jurnalis ; Suhaili

Suhaili .
Suhaili .
Nama : H.suhaili Umur : 47 tahun Pekerjaan : Pers Asal : Taman ayu gerung lombok barat ntb

Popular Articles