Redaksi.co MAMUJU : Ketua Bidang Politik HMI BADKO Sulawesi Barat, Alimustakim, menegaskan bahwa adanya klarifikasi dari Kapolres Pasangkayu justru semakin memperkuat dugaan bahwa peristiwa yang menjadi sorotan publik memang benar terjadi.
Menurutnya, langkah penyelesaian secara damai tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya persoalan. Sebab, perdamaian tidak serta-merta menggugurkan tanggung jawab moral institusi maupun proses hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
“Proses damai tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup persoalan. Tanggung jawab moral institusi dan proses hukum harus tetap dijalankan agar kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga,” tegas Alimustakim.
Ia menilai, apabila persoalan tersebut berhenti hanya pada perdamaian, maka hal itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan disiplin dan profesionalisme di tubuh kepolisian.
HMI BADKO Sulbar mendesak agar seluruh mekanisme hukum dan etik internal tetap berjalan secara transparan. Menurut Alimustakim, langkah tersebut penting agar setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan mendapat sanksi yang tegas apabila terbukti.
“Kami meminta agar jalur hukum dan moralitas institusi tetap dijalankan. Ini bukan semata soal satu kasus, tetapi menyangkut marwah institusi dan perlindungan terhadap anggota. Bawahan juga manusia yang harus dilindungi dari segala bentuk arogansi seorang pemimpin,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin kasus serupa kembali terjadi di masa mendatang.
“Kami tidak menginginkan ada Bripda Azril berikutnya. Kasus ini harus menjadi pelajaran penting agar tidak terulang lagi. Harus ada efek jera sehingga amanat reformasi Polri benar-benar dijalankan secara konsisten dan tidak berhenti sebatas slogan,” tutup Alimustakim. (ZUL)

