Top 5 This Week

Related Posts

Pemkab dan Kantah Mamuju Perkuat Sinergi GTRA 2026 demi Tuntaskan Konflik Agraria

Redaksi.co MAMUJU : Pemerintah Kabupaten Mamuju bergerak cepat dalam menata keadilan pertanahan dan mengamankan aset daerah. Menggandeng Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Mamuju, Pemkab menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Mamuju, Selasa (28/4/2026).

Langkah strategis ini menegaskan komitmen daerah dalam mendukung penuh program kerja pusat, mengingat GTRA merupakan bagian integral dari arah pembangunan nasional yang tercantum dalam visi Asta Cita.

Sebagai wadah koordinasi lintas sektor, GTRA mengintegrasikan peran lembaga kementerian, pemerintah daerah, dan instansi terkait secara terpadu.

“Gugus Tugas Reforma Agraria dibentuk untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria, penataan aset, serta menyelesaikan konflik agraria secara terpadu dan komprehensif,” tegas Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Mamuju, Abdul Rasyid, SE.

Rakor ini dihadiri langsung oleh Bupati Mamuju, Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi, SH., M.Si. Menyadari krusialnya kepastian hukum atas aset daerah, Bupati Perempuan Pertama di Mamuju ini langsung memberikan instruksi tegas kepada jajarannya, khususnya Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan.

Sutinah memerintahkan agar pendataan aset daerah segera dirampungkan tanpa menunda-nunda, guna mempermudah penerbitan dokumen resmi atau sertifikat tanah milik pemda.

Selesai acara Rakor ini, saya minta dinas terkait untuk segera menentukan target nyata terkait aset yang akan disertifikatkan. Dengan begitu, kalkulasi pendanaan untuk pembuatan sertifikat resmi ini dapat diperhitungkan dan dieksekusi secepatnya,” imbau Sutinah lugas.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju, Zano Rofijanto, S.Si., memaparkan bahwa reforma agraria adalah instrumen kebijakan strategis guna menata kembali hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah. Pengaturan ini mencakup penguasaan, pemilikan, penggunaan, hingga pemanfaatan tanah yang berkeadilan.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, Zano merinci lima peran utama GTRA di tingkat kabupaten, yaitu:

Penataan Aset

Penataan Akses

Penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)

Penyelesaian Konflik Agraria

Sinergi Kebijakan Lintas Sektor

Komitmen Kantah Mamuju dalam menyukseskan reforma agraria bukan sekadar wacana. Berdasarkan data riil, kinerja penataan aset dan akses di Kabupaten Mamuju menunjukkan grafik yang sangat impresif:

Redistribusi Tanah (Penataan Aset) 2.750 Bidang Tanah 2020 – 2024

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 33.655 Sertifikat Terbit 2017 – 2025

Lewat penguatan GTRA 2026 ini, Pemkab dan Kantah Mamuju optimis mampu menghadirkan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat, meminimalisir sengketa lahan, sekaligus mengamankan seluruh kekayaan aset daerah demi kesejahteraan masyarakat Mamuju. (ZUL)

Popular Articles