Redaksi.co SULBAR : Dunia pendidikan di Sulawesi Barat kembali diterpa gelombang kritik keras. Ketua PP IPMAPUS Sulawesi Barat, Akbar, melontarkan kecaman tajam atas dugaan tindakan penghinaan verbal yang dilakukan seorang oknum guru terhadap peserta didik di salah satu sekolah menengah atas di Sulbar.
Dugaan ucapan bernada merendahkan yang menyasar kondisi keluarga, status ekonomi, hingga latar belakang orang tua siswa, terlebih kepada seorang anak yatim, dinilai sebagai tindakan yang melukai nilai kemanusiaan dan mencoreng marwah dunia pendidikan.
Akbar menegaskan, sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi siswa untuk tumbuh, belajar, dan membangun rasa percaya diri, bukan menjadi tempat lahirnya trauma akibat ucapan yang mempermalukan peserta didik di depan umum.
“Guru memiliki tanggung jawab moral untuk mendidik dengan empati dan keteladanan. Jika benar ada ucapan yang menghina kondisi keluarga siswa, maka itu adalah tindakan yang sangat tidak pantas dan bertentangan dengan nilai pendidikan,” tegasnya.
IPMAPUS Sulbar menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak psikologis serius terhadap korban, khususnya bagi anak yang berada dalam kondisi sosial dan keluarga yang rentan. Penghinaan di lingkungan sekolah disebut bukan sekadar persoalan etika, melainkan ancaman terhadap kesehatan mental dan masa depan peserta didik.
Akbar menegaskan, dunia pendidikan tidak boleh memberi ruang bagi perilaku yang mempermalukan atau merendahkan martabat anak didik, apalagi dilakukan oleh tenaga pendidik yang seharusnya menjadi pelindung dan pembimbing moral.
Atas kejadian itu, IPMAPUS Sulawesi Barat menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada pihak sekolah dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Sulbar.
Pertama, mendesak pihak sekolah segera melakukan evaluasi menyeluruh dan pembinaan serius terhadap oknum guru yang diduga melakukan penghinaan verbal terhadap siswa.
Kedua, meminta adanya itikad baik berupa permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarganya sebagai bentuk tanggung jawab moral atas dugaan tindakan yang telah melukai martabat peserta didik.
Ketiga, mendesak sekolah agar memberikan pendampingan psikologis serta dukungan moral kepada korban guna memulihkan kondisi mental dan rasa percaya dirinya.
Keempat, IPMAPUS mengajak seluruh tenaga pendidik di Sulawesi Barat menjadikan kasus ini sebagai refleksi bersama agar dunia pendidikan lebih menjunjung tinggi nilai empati, penghormatan terhadap martabat manusia, dan perlindungan terhadap anak.
“Setiap anak memiliki hak yang sama untuk dihormati, dibina, dan dimuliakan di lingkungan pendidikan tanpa diskriminasi terhadap status sosial maupun ekonomi keluarganya,” ujar Akbar.
IPMAPUS Sulbar juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus mengedepankan nilai edukasi, pemulihan korban, dan tanggung jawab moral seluruh pihak, tanpa menciptakan kebencian maupun perundungan baru.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memantik keprihatinan luas terhadap kondisi mental peserta didik di lingkungan sekolah. Masyarakat pun berharap pihak sekolah tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas demi menjaga marwah pendidikan serta melindungi hak-hak anak di Sulawesi Barat. (ZUL)

