Top 5 This Week

Related Posts

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, Pelat Genap Dilarang Melintas di 26 Ruas Jalan

Jakarta ,Redaksi.Co— Sistem pembatasan kendaraan ganjil genap kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta pada Senin (11/5/2026), Kebijakan yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu, menyasar 26 ruas jalan utama guna mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam sibuk pagi dan sore hari.

Karena tanggal hari ini merupakan angka ganjil, maka kendaraan roda empat dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil diperbolehkan melintas di kawasan pembatasan,Sementara kendaraan dengan pelat nomor genap diminta menghindari jalur-jalur yang masuk dalam kawasan pengawasan ganjil genap untuk mencegah sanksi tilang elektronik.

Kebijakan ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, Aturan berlaku khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih, sedangkan sepeda motor dan kendaraan listrik termasuk kategori yang dikecualikan.

Penerapan ganjil genap dibagi ke dalam dua sesi waktu operasional. Pada pagi hari, aturan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sedangkan sesi sore dimulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Di luar jam tersebut, kendaraan dengan seluruh nomor pelat bebas melintas di ruas jalan terdampak,Petugas gabungan dari kepolisian dan Dinas Perhubungan juga memperketat pengawasan melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang terpasang di sejumlah titik strategis ibu kota. Pengendara yang melanggar akan langsung terdata secara otomatis melalui sistem elektronik.

Adapun sejumlah ruas utama yang kembali masuk kawasan pembatasan antara lain Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan Fatmawati, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Gunung Sahari. Selain itu, pengawasan juga dilakukan pada akses gerbang tol yang terhubung langsung dengan koridor ganjil genap.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan rute perjalanan sebelum beraktivitas agar tidak terjebak pelanggaran maupun kemacetan panjang selama penerapan aturan berlangsung.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp500 ribu. Penindakan dilakukan secara elektronik maupun melalui patroli petugas di lapangan,Penerapan kebijakan ini diketahui tidak berlaku pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional.

Namun pada hari kerja aktif, pengawasan dipastikan tetap berjalan ketat untuk menjaga kelancaran arus kendaraan di pusat kota Jakarta.

Popular Articles