Redaksi.co MAMASA : Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) Kementerian ESDM yang semestinya menjadi jalan terang bagi masyarakat miskin di pelosok Kabupaten Mamasa kini justru diterpa dugaan skandal pungutan liar. Di balik program listrik gratis yang dibiayai negara, warga di Kecamatan Mambi mengaku harus merogoh kocek hingga jutaan rupiah demi mendapatkan sambungan listrik.
Dugaan praktik pungli itu mencuat setelah sejumlah warga Desa Indobanua dan Desa Pamoseang buka suara terkait pembayaran pemasangan listrik yang seharusnya gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Ironisnya, dugaan pungutan terjadi di wilayah yang masuk kategori Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), kawasan yang semestinya menjadi prioritas perhatian negara dalam pemerataan energi dan pelayanan publik.
“Kami dijanji bantuan gratis, tapi kenyataannya masih ada pembayaran,” ungkap Rosmawati, warga Dusun Rindingbassi, Desa Pamoseang.
Rosmawati menyebut dari sekitar 40 Kepala Keluarga dengan 30 rumah di wilayahnya, hanya 11 rumah yang memperoleh bantuan gratis pada tahap kedua. Sementara pada tahap pertama, sebagian warga disebut diminta membayar hingga Rp1,8 juta kepada kepala desa demi mendapatkan sambungan listrik.
Di Dusun Rante Lelamun, Desa Pamoseang, kondisi masyarakat bahkan lebih memprihatinkan. Hingga kini sebagian warga belum menikmati aliran listrik PLN meskipun proses pendataan telah dilakukan sejak awal 2025.
Selama bertahun-tahun warga hanya mengandalkan turbin sederhana berkapasitas terbatas yang bahkan hanya mampu menyalakan tiga lampu di setiap rumah.
“PLN datang mendata tanggal 6 Maret 2025. Sudah dua bulan didata, tapi belum ada tindak lanjut,” kata Hajar, warga setempat.
Fakta lain yang membuat masyarakat geram adalah dugaan perbedaan antara laporan administrasi dan kondisi nyata di lapangan. Warga menyebut Desa Pamoseang dan Desa Indobanua dilaporkan telah menikmati layanan listrik sejak 2017–2018. Namun kenyataannya, hingga hari ini masih banyak rumah warga yang belum menikmati listrik PLN secara layak.
Masyarakat juga menilai pihak PLN baru aktif turun ke lapangan setelah persoalan listrik di wilayah tersebut viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Dugaan pungutan paling banyak dikeluhkan warga Desa Indobanua. Sejumlah warga mengaku menyerahkan uang antara Rp1,3 juta hingga Rp2 juta kepada pihak tertentu untuk pemasangan meteran listrik dan instalasi rumah, namun tanpa kuitansi resmi maupun dokumen administrasi yang dapat diverifikasi.
“Kami bayar untuk pemasangan meteran 900 kWh dan instalasi lampu, tapi tidak ada bukti resmi,” ujar Asriadi, warga Dusun Popanga.
Pengakuan serupa datang dari Marding yang mengaku menyerahkan Rp2 juta kepada seseorang bernama Rusli. Warga lain seperti Hasna, Janaria, Nurhayati, dan Sapiya juga mengaku membayar antara Rp1,3 juta hingga Rp2 juta demi memperoleh sambungan listrik.
Yang paling memprihatinkan, dua rumah lansia atas nama Mahmud dan Laida justru tercatat menggunakan kategori listrik non subsidi meski kondisi ekonomi mereka tergolong lemah.
Pada meteran listrik warga juga ditemukan identitas bertuliskan “PT SMART METER INDONESIA”, “UPS Mamuju”, “UPL Mamasa”, “Listrik Bukan Subsidi”, dan “PT Melocinda”.
Aktivis IPMAPUS, Muhammad Imran Abbas, menilai kondisi tersebut sebagai sinyal serius dugaan penyimpangan program bantuan negara di sektor ketenagalistrikan.
“Program BPBL adalah bantuan pemerintah untuk masyarakat miskin dan tidak mampu. Jika benar ada pungutan hingga jutaan rupiah tanpa transparansi dan tanpa bukti administrasi resmi, maka ini harus diusut secara terbuka. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat kecil,” tegasnya.
Ia menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen dan bukti transaksi pembayaran masyarakat yang diduga berkaitan dengan pemasangan listrik di Desa Indobanua dan Desa Pamoseang.
“Dokumen dan bukti transaksi pembayaran masyarakat kami miliki. Ini akan menjadi bagian penting untuk membuka secara terang bagaimana mekanisme pembayaran yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
Dalam mekanisme resmi PLN, seluruh pembayaran pemasangan listrik seharusnya dilakukan melalui sistem resmi dan tercatat secara digital melalui PLN Mobile, bank, kantor pos, maupun kanal pembayaran resmi lainnya. Setiap transaksi wajib menghasilkan nomor registrasi pelanggan dan bukti pembayaran resmi.
Sementara dalam Program BPBL, seluruh biaya penyambungan listrik, instalasi rumah, Sertifikat Laik Operasi (SLO), hingga token perdana sepenuhnya ditanggung pemerintah melalui APBN sehingga masyarakat penerima bantuan tidak dibebankan biaya apa pun.
Karena itu, dugaan pembayaran tunai kepada oknum tertentu tanpa kuitansi resmi dan di luar mekanisme resmi PLN dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi pengelolaan keuangan negara dan pelayanan publik.
Program BPBL sendiri merupakan program bantuan pemerintah melalui Kementerian ESDM bagi rumah tangga tidak mampu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik.
Selain itu, dugaan pungutan liar dalam program bantuan pemerintah juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, hingga Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum, Ombudsman, Inspektorat, hingga pemerintah pusat untuk membongkar dugaan penyimpangan tersebut. Sebab bagi warga pelosok Mamasa, listrik bukan sekadar penerangan, melainkan bukti kehadiran negara yang selama ini mereka tunggu. (ZUL)

