Redaksi.co, Jakarta | Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyoroti potensi Krisis Sistemik JCI akibat tekanan di pasar modal dalam sebuah Internasional Seminar bertema “Legal Aspects of Managing the JCI Systemic Crisis and Its Implications for National Economic Stability” yang digelar di hotel Kempinsky Jakarta, Selasa (5/5).

Penurunan signifikan di pasar modal Indonesia berpotensi memicu efek domino, mulai dari depresiasi nilai tukar rupiah hingga berkurangnya penerimaan negara. Kondisi ini dinilai dapat berdampak luas pada stabilitas ekonomi nasional.

“Dampak yang ditimbulkan menunjukkan bahwa krisis ini bukan sekadar krisis keuangan, melainkan krisis stabilitas ekonomi nasional yang bersifat multidimensi,” ujarnya.

Keluarnya modal asing dapat mempengaruhi lapangan kerja, transfer teknologi, dan kinerja ekspor. Menurutnya, kondisi tersebut harus diantisipasi melalui kebijakan yang komprehensif dan penegakan hukum yang kuat.

Secara historis, pemerintah Indonesia telah memiliki instrumen hukum untuk menangani tindak pidana ekonomi, termasuk melalui Undang-Undang Darurat tahun 1955. Namun, perkembangan zaman menuntut pendekatan yang lebih holistik.

Burhananuddin menilai bahwa penanganan kejahatan ekonomi tidak cukup hanya melalui pendekatan pidana. Ia mendorong optimalisasi mekanisme penyelesaian di luar pengadilan, seperti denda damai, guna mempercepat pemulihan kerugian negara.

“Mekanisme ini bukan untuk memberikan impunitas, tetapi untuk pemulihan ekonomi dan fiskal secara lebih cepat,” katanya.

Ia menambahkan, kolaborasi antara aparat penegak hukum, otoritas keuangan, dan lembaga terkait sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas pasar dan meningkatkan kepercayaan publik.

“Kepercayaan hanya dapat tumbuh apabila hukum ditegakkan secara berintegritas,” tutupnya.