Redaksi.co MAMUJU : Gelombang kritik keras mengguncang pengelolaan anggaran Desa Kopeang. Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (IPMAPUS) Sulawesi Barat melalui Bidang Hukum dan HAM secara terbuka membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Berdasarkan hasil pengamatan dan laporan yang dihimpun, IPMAPUS Sulbar menemukan indikasi serius dalam tata kelola keuangan desa. Salah satu yang paling mencolok adalah ketiadaan transparansi penggunaan anggaran. Hingga kini, media informasi publik seperti spanduk maupun papan realisasi anggaran disebut tidak pernah tersedia. Akibatnya, masyarakat dinilai tidak memiliki akses terhadap informasi penggunaan dana desa yang seharusnya terbuka.
Situasi ini diperparah dengan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa yang dianggap tidak partisipatif. Keterlibatan masyarakat disebut sangat minim, sementara proses pengambilan keputusan dinilai berlangsung tertutup. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa perencanaan pembangunan desa tidak benar-benar mengakomodasi aspirasi warga.
Sorotan paling tajam mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran ketahanan pangan senilai sekitar Rp181 juta. Nilai yang besar ini dinilai tidak bisa dianggap sepele dan mendesak untuk segera ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Kepala Bidang Hukum dan HAM IPMAPUS Sulbar, Muh. Kadri, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan. Ia menilai dugaan penyimpangan itu bertentangan langsung dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik: transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
“Dugaan ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Kami menilai ada indikasi kuat yang perlu diusut secara serius dan terbuka,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, IPMAPUS Sulbar memastikan akan menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat. Mereka mendesak Bupati Mamuju untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Desa Kopeang apabila terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, Kejaksaan Negeri Mamuju diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan dan memproses dugaan tindak pidana korupsi tersebut sesuai hukum yang berlaku.
IPMAPUS Sulbar menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. Mereka mengingatkan bahwa dana desa merupakan hak masyarakat yang wajib dikelola secara transparan dan bertanggung jawab, bukan menjadi ruang gelap yang membuka peluang penyimpangan. (ZUL)







