Redaksi.co, Jakarta | Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Yakup Putra Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat terkait polemik ijazah, termasuk gugatan maupun laporan yang diajukan ke aparat penegak hukum. Hal tersebut disampaikan Yakup saat ditemui di Hotel Novotel Pulomas Jakarta, Selasa (7/4).
Yakup menekankan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi rinci mengenai gugatan terbaru yang kembali diajukan. Meski demikian, ia mengatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.
“Pada prinsipnya kami menghormati siapa pun yang ingin mengajukan gugatan atau laporan. Itu adalah hak setiap warga negara,” ujar Yakup.
Terkait proses restorative justice (RJ) yang sempat diajukan, Yakup mengungkapkan bahwa permohonan tersebut telah disetujui oleh Presiden Jokowi sebagai bentuk kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik karena perkara telah memasuki tahap penyidikan.
“RJ itu merupakan kesepakatan kedua belah pihak dan sudah disetujui. Namun, karena perkara ini sudah di tahap penyidikan, kewenangan tetap ada pada penyidik,” katanya.
Lebih lanjut, Yakup menyebut bahwa meskipun terdapat upaya penyelesaian melalui RJ, peluang penghentian penyidikan (SP3) tidak serta-merta dapat dilakukan. Menurutnya, proses tersebut harus melalui tahapan administratif dan pertimbangan dari aparat kepolisian.
Di sisi lain, pihaknya menegaskan komitmen untuk membawa perkara ini hingga ke persidangan guna memperoleh kepastian hukum terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi. Ia menilai langkah tersebut penting agar polemik yang berulang tidak terus muncul di kemudian hari.
“Kami ingin perkara ini sampai ke persidangan agar ada putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak lagi menjadi polemik di masa mendatang,” ucapnya.
Yakup juga menanggapi berbagai rumor yang beredar, termasuk dugaan adanya pihak tertentu di balik isu tersebut. Ia mengatakan bahwa tim kuasa hukum tidak akan berspekulasi dan memilih fokus pada proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, seluruh pihak sebaiknya menunggu hasil penyelidikan dan putusan pengadilan sebagai rujukan utama dalam menilai kebenaran perkara tersebut.







