Proyek Rutin BPJN Bengkulu “Tantang Penerapan Hukum”, Mampukah APH Ambil Tindakan

0
2

 

 

‎Provinsi Bengkulu,-REDAKSI.co 27-03-2026 Pemeliharaan Rutin Jalan Melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional(BPJN) Provinsi Bengkulu, pekerjaan batas Kabupaten Kepahiang – Batas Sumsel(Kota Lubuk Linggau) yang di kerjakan oleh Jumadi Salah satu PPPK di BPJN, memperlihatkan proses pelaksanaan pekerjaan terkesan tantang Penegakan hukum, karena dengaan sengaja tidak mengikuti aturan spesifikasi teknis seharusnya

‎Seperti di ketahui bahwa Proses Pekerjaan Tampal sulam, Jumadi tidak menggunakan material Aspal melalui AMP, melainkan material Aspal Drum yang di masak secara manual di pinggir jalan layaknya proses pengaspalan curah dalam pembangunan jalan Lapisan Penestrasi

‎Sehingga berdampak pada hasil pekerjaan hanya berumur dalam hitungan hari telah mengalami kerusakan kembali, maka di tengah Efesiensi Anggaran, terdapat praktek korupsi nyata yang sengaja ada pembiaran

‎Salah satu tokoh masyarakat Rejang Lebong, berinisial IN kepada awak media mengatakan, “Kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan yang di kerjakan Jumadi, Memperlihatkan Masih lemahnya Penerapan hukum, terbukti meski terdapat penyimpangan namun pihak Aparat Penegak Hukum tidak memiliki keberanian untuk melakukan tindakan Penerapan Hukum, dan terkesan seolah terdapat pembiaran yang di sengaja”.tuturnya

‎Sementara Jumadi sebagai Pelaksana kegiatan maupun pihak Pejabat yang terkait, beberapa kali upaya dilakukan awak media untuk konfirmasi namun hingga berita tayang, penjelasan resmi belum berhasil di dapatkan

‎Rilis CIKAK,S,A