Redaksi.co MATENG : Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap seorang kurir perempuan yang terjadi di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (25/03/2026), pihak kepolisian membeberkan kronologi kejadian sekaligus penangkapan pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis.
Peristiwa bermula ketika pelaku memesan jasa antar kepada korban dengan alasan menjemput ibunya dari Desa Tapalina menuju Desa Tumbu. Namun, setibanya di lokasi, pelaku justru mengancam korban menggunakan senjata tajam. Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa mengikuti kehendak pelaku yang kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban sebelum akhirnya melarikan diri.
Usai kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polres Mamuju Tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan dukungan dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, serta Polresta Mamuju.
Hasilnya, tersangka berinisial DL berhasil diamankan di Jalan Poros Tapalang, tepatnya di sekitar Jembatan Bolong, saat tengah menumpangi mobil angkutan umum. Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Desember 2025.
Polisi menyebutkan bahwa tersangka merupakan seorang residivis. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait kekerasan seksual serta pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman terhadap tersangka yakni maksimal 12 tahun penjara untuk tindak kekerasan seksual, serta ancaman pidana tambahan hingga 9 tahun penjara untuk tindak pidana lainnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya bagi penyedia jasa antar, agar berhati-hati menerima pesanan dari orang yang tidak dikenal. “Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujar perwakilan kepolisian.
Polres Mamuju Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap aman dan kondusif. (ZUL)







