Diduga Bermasalah, Aktivis Desak Polda Sulbar Usut Proyek Bibit Kakao Rp8 Miliar di Polewali Mandar

0
14

Redaksi.co POLMAN : Aktivis mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program pengadaan benih kakao tahun 2025 dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang dikerjakan oleh CV Arafah Abadi.

Program tersebut merupakan paket pengadaan 2.500.000 bibit kakao fase semai dua bulan untuk wilayah Kabupaten Polewali Mandar dengan nilai anggaran yang telah dicairkan mencapai lebih dari Rp8 miliar. Kegiatan penangkaran bibit diketahui tersebar di beberapa lokasi, di antaranya di Basseang, Desa Duampanua, Kecamatan Anreapi, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Binuang, serta sejumlah titik lainnya.

Perusahaan pelaksana, CV Arafah Abadi, diketahui dipimpin oleh Sukmawati Haruna yang berasal dari Sulawesi Selatan. Secara administrasi, proyek ini telah dinyatakan selesai melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh pihak Kementerian Pertanian, sehingga pencairan dana kepada perusahaan tersebut telah dilakukan.

Namun, berdasarkan penelusuran para aktivis di lapangan, ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Salah satu sorotan utama adalah penggunaan material dalam pembuatan rangka sungkup pembibitan. Dalam dokumen perencanaan, rangka sungkup seharusnya menggunakan pipa paralon, namun di lapangan justru ditemukan penggunaan bambu yang nilainya jauh lebih murah. Penggunaan material lain juga disebut-sebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Aktivis juga menyoroti dugaan penggunaan benih kakao milik petani lokal yang tidak bersertifikat dari wilayah Polewali Mandar oleh pihak perusahaan. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar standar pengadaan benih dalam program pemerintah.

Selain itu, tim dari Kementerian Pertanian disebut kesulitan melakukan penghitungan jumlah bibit secara keseluruhan, meskipun telah dibantu oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat dan Dinas Pertanian Kabupaten Polewali Mandar. Hal ini memunculkan dugaan bahwa jumlah bibit yang ada di lapangan tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam BAST.

Fakta lain di lapangan menunjukkan bahwa banyak bibit kakao yang mati, sementara sebagian lainnya disebut belum ditanam oleh pihak CV Arafah Abadi hingga saat ini.

Seorang aktivis Sulawesi Barat bernama Nabir meminta Kapolda Sulbar segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut.

Jika memang terdapat indikasi kerugian negara dari kegiatan ini, maka CV Arafah Abadi harus diusut tuntas,” tegas Nabir.

Ia juga berharap agar Balai Besar Perbenihan Surabaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan bibit kakao untuk program tahun 2026 tidak kembali memberikan paket pekerjaan kepada perusahaan tersebut di Sulawesi Barat, sebelum persoalan tahap pertama diselesaikan.

Menurutnya, CV Arafah Abadi seharusnya fokus menyelesaikan pekerjaan tahap kedua dan bertanggung jawab atas berbagai temuan di lapangan, sehingga program pemerintah yang bertujuan meningkatkan produksi kakao di Sulawesi Barat tidak justru menimbulkan persoalan hukum dan kerugian negara. (ZUL)