JEMBER, redaksi.co – Penundaan rencana pendirian kios pupuk bersubsidi oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Selasa (30/12/2025), tak hanya membuka dugaan praktik mafia pupuk, tetapi juga menyoroti pernyataan kontroversial seorang Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang dinilai berpotensi mencederai prinsip netralitas penyuluh.
Persoalan ini mencuat setelah beredarnya surat dari Gapoktan Dewi Sri yang memicu polemik di kalangan petani dan paguyuban kios pupuk. Polemik tersebut kemudian dibahas dalam forum mediasi yang digelar di UPTD Pertanian Wilayah VIII Gumukmas, yang difasilitasi oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Jember.
Dalam forum mediasi tersebut, Muzed, PPL Kecamatan Jombang, secara terbuka menyebut nama LSN saat membahas rencana pendirian kios pupuk bersubsidi. Penyebutan ini sontak memantik reaksi dari sejumlah peserta forum karena dinilai tidak relevan dengan pembahasan teknis.
Pasalnya, di Kabupaten Jember, LSN dikenal luas sebagai organisasi relawan politik yang memiliki peran signifikan dalam mengantarkan Gus Fawait sebagai Bupati Jember. Penyebutan nama tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk tekanan psikologis dan upaya membangun legitimasi kekuasaan di forum yang seharusnya bersifat netral, teknokratis, dan berlandaskan regulasi.
Situasi semakin memanas karena pernyataan tersebut muncul di tengah dorongan pendirian kios pupuk baru yang sejak awal menuai penolakan dan kecurigaan.
Sejumlah peserta menilai, penyebutan nama LSN tidak memiliki urgensi teknis, namun sarat muatan politis.
Saat dikonfirmasi wartawan, Muzed berkilah bahwa LSN yang dimaksud bukan organisasi relawan politik, melainkan Laskar Serikat Tani. Namun klarifikasi tersebut justru dinilai janggal dan tidak serta-merta meredam kecurigaan.
“Jika yang dimaksud Laskar Serikat Tani, seharusnya disebutkan secara jelas sejak awal. Penyebutan singkatan LSN di forum resmi menimbulkan tafsir luas dan berpotensi menekan pihak lain,” ujar salah satu peserta mediasi yang enggan disebutkan namanya.
Keberatan serupa disampaikan Ketua Paguyuban Kios Kecamatan Jombang, Mashuri. Ia menilai pernyataan PPL tersebut mencederai prinsip netralitas penyuluh pertanian.
“Ini forum teknis, bukan forum politik. Penyuluh seharusnya berdiri netral mendampingi petani, bukan membawa-bawa nama organisasi tertentu yang bisa ditafsirkan sebagai tekanan,” tegas Mashuri.
Menurutnya, penyebutan nama organisasi yang memiliki irisan kekuasaan justru memperkuat kecurigaan bahwa rencana pendirian kios pupuk tidak sepenuhnya murni untuk kepentingan petani, melainkan berpotensi ditunggangi kepentingan tertentu.
Polemik ini dinilai semakin menguatkan dugaan adanya upaya menggiring opini dan menekan pihak-pihak yang menolak pendirian kios pupuk, dengan memanfaatkan simbol kekuasaan dan kedekatan politik, alih-alih mengedepankan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi yang transparan dan akuntabel.
Padahal secara struktural, PPL seharusnya berperan sebagai pendamping teknis petani yang independen, bukan aktor yang mengaitkan nama organisasi apa pun, terlebih yang beririsan dengan kepentingan politik praktis.
Kegaduhan tersebut menjadi salah satu alasan kuat mengapa rencana pendirian kios pupuk oleh Gapoktan akhirnya ditangguhkan. Selain persoalan administrasi dan kewenangan, muncul kekhawatiran bahwa distribusi pupuk bersubsidi berpotensi dikendalikan jejaring kepentingan, bukan sepenuhnya untuk kesejahteraan petani.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas TPHP Kabupaten Jember, Ir. Sigit Budi I., MP, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai fasilitator. Keputusan akhir, kata dia, berada pada pemegang kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait kios pupuk, siapa pun berhak mengajukan pendirian sepanjang memenuhi persyaratan administrasi, keanggotaan, dan lokasi sesuai regulasi,” ujar Sigit.
Saya berharap, baik kios lama maupun kios baru nantinya dapat memberikan pelayanan yang setara sehingga petani memperoleh pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sigit juga menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi dinas adalah memfasilitasi melalui PPL. Namun, ia mengakui adanya kekeliruan koordinasi oleh PPL menjelang penginputan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Meski demikian, saat dikonfirmasi terkait dugaan pencatutan nama LSN, Sigit menegaskan tidak mendengar adanya penyebutan atau pencatutan nama tersebut dalam proses resmi.
Sementara itu, Muzed menyatakan bahwa mediasi belum menemukan titik temu karena masih adanya dua pandangan yang bertolak belakang, yakni pihak yang menolak dan pihak yang mendukung pendirian Gapoktan serta kios pupuk baru sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Manajer Pupuk Indonesia Wilayah Jawa Timur III, Purwanto, menyampaikan bahwa persoalan pendirian kios pupuk sejatinya tidak perlu menjadi ricuh. Menurutnya, persoalan terjadi akibat miskomunikasi dalam proses pendaftaran Pengecer Pupuk Tingkat Satu (PPTS).
“Gapoktan, pengecer, maupun koperasi memiliki peluang yang sama untuk menjadi penyalur pupuk bersubsidi selama memenuhi persyaratan seperti NIB, NPWP, serta ketersediaan sarana dan prasarana, termasuk gudang,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil mediasi menyepakati bahwa pendirian kios pupuk baru ditunda hingga seluruh persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Sofyan







