Jakarta, Redaksi.Co- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)Polda Metro Jaya menggelar Konferensi Pers Rabu (24/12/2025)telah berhasil membongkar praktik kasus tindak Pidana Pengoplosan Gas, praktik gas Oplosan tersebut terjadi di dua wilayah Jakarta Timur dan Depok,kedua lokasi tersebut telah dijadikan gudang pemindahan isi LPG subsidi ketabung nonsubsidi.
Pihak Kepolisian menetapkan tiga tersangka berinisial PBS, SH dan JH,pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti 503 tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk operasional.
Cara yang digunakan sangat berbahaya dengan menggunakan sistem pemindahan secara manual hanya dengan alat suntik,cara tersebut tidak sesuai standar keselamatan yang akan berisiko kebocoran, kebakaran hingga ledakan,”jelas Kombes Edi Suranta Sitepu selaku Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Beberapa Fakta tersebut diantaranya adalah
1.Gas dengan ukuran
3Kg disuntikkan ke
12kg
2.keuntungan kisaran
lebih Rp 50 Ribu
pertabung
3.Tindakan tersebut
sudah berjalan 18
Bulan
4.Tindakan ini
merugikan Negara
sampai Rp 300 juta
Kombes Edi Suranta Sitepu menjelaskan sistem para pelaku menyuntikkan atau memindahkan isi gas dengan ukuran tabung 3 Kg ke dalam tabung gas 12 Kg bahkan penyuntikkan dilakukan pada tabung gas 50 Kg, gas 3 Kg yang bersubsidi dipindahkan menjadi gas yang Non Subsidi ukuran 12 Kg termasuk juga tabung 50 kg.
Para tersangka menjual gas Oplosan tersebut kepada masyarakat dengan meraup keuntungan besar,gas yang 12 Kg subsidi bisa dijual oleh para tersangka di harga Rp 130 Ribu sampai Rp 200 Ribu dengan modal Rp 80 Ribu bisa mencapai keuntungan lebih dari Rp 50 Ribu, pengisian tabung gas LPG ukuran 12 Kg membutuhkan sekitar 4 tabung gas ukuran 3 Kg,sedangkan tabung gas LPG ukuran 50 Kg membutuhkan 17 sampai 18 tabung gas LPG ukuran 3 Kg,satu tabung 50 Kg para tersangka mendapatkan keuntungan Rp 480 Ribu sampai Rp 510 Ribu,” ujarnya.
Perbuatan para tersangka sudah merugikan Negara hingga Rp 300 Juta, pihak kepolisian masih menghitung jumlah pasti keuntungan yang mereka dapat, praktik yang dilakukan para tersangka sudah berjalan selama 18 bulan tentunya keuntungan yang diperoleh para tersangka masih dalam proses perhitungan,semua akan kami sampaikan lebih lanjut,”ungkap Kombes Edi Suranta Sitepu selaku Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Para tersangka dikenai Pasal 40 angka 9 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Karya menjadi Undang-undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,”jelasnya







