3 Modus Jaringan Pengedaran Narkoba Jelang Acara DWP Di Bali 2025 Berhasil Di Ungkap Bareskrim Mabes Polri

0
28

Jakarta,Redaksi. Co-Senin (22/12/2025) Dalam Konfrensi Pers yang digelar Mabes Polri Di Lobby Krimum Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam keterangan persnya kepada awak media Brigjen Pol.Eko Hadi Santoso mengungkap tiga modus yang digunakan jaringan pengedar Narkotika untuk mengedarkan barang haram mereka sebelum acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.

Sistem Tempel yang digunakan menjadi modus pertama yang dipakai oleh jaringan pengedar tersebut, dengan metode ini antara penjual dan pembeli tidak melakukan pertemuan langsung saat transaksi,tetapi mereka meletakkan Narkoba dan uang pembayaran pada suatu lokasi yang telah ditentukan sebelumnya, kemudian didokumentasikan melalui foto serta video dan diberikan keterangan Lokasi untuk dapat diambil oleh penerima atau Pembeli,”jelas Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Dengan sistem ini mereka lakukan untuk menghindari pelacakan dari Petugas Kepolisian.

Cash On Delivery (COD) ini sistem kedua yang digunaka oleh jaringan pengedar yakni penjual dan pembeli bertemu secara langsung untuk menukar barang dan uang dengan bertatap muka.

Transaksi melalui Perbankan ini merupakan sistem ketiga yang digunakan pihak jaringan pengedar dimana pembeli mentransfer uang ke rekening milik penyedia narkoba atau pihak lain yang diduga diberikan kuasa oleh jaringan pengedar, selanjutnya barang bukti Narkoba tersebut diantar ke pembeli atau diletakkan di suatu tempat oleh kurir jaringan pengedar,” ungkap Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Penindakan dilakukan sebelum acara Djakarta Warehouse Project (DWP) berlangsung bukan di saat Festival digelar,” tambahnya.

Pengungkapan kasus dilakukan pada rentang 9-14 Desember 2025 serta dilanjutkan pengembangan hingga 18 Desember 2025, operasi jaringan Narkoba yang berencana mengedarkan barang terlarang kepada pengunjung di acara DWP 2025 yang akan digelar 12-14 Desember 2025 berlokasi di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Culture Park Bali.

Bareskrim Polri mengungkap ada enam sindikat Narkoba dengan 17 tersangka yang telah diamankan serta 7 orang telah masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO),para tersangka tersebut terdiri dari 16 orang WNI dan 1 orang WNA asal Peru, diduga para tersangka yang sudah diamankan terlibat dalam jaringan lintas provinsi antara lain jaringan Jakarta, Surabaya, Bali, serta jaringan lintas Negara yaitu warga negara asing,”jelas Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Polisi menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup besar diantaranya 31 kilogram Sabu, 1 kilogram lebih ketamin,Kokain, Ganja,MDMA, hingga Happy Water, Happy Five serta 956,5 butir Ekstasi, setelah dikalkulasi total nilai barang bukti jika beredar dipasar gelap dapat diperkirakan mencapai Rp 60,5 miliar,pihak Kepolisian akan Buru 7 DPO Sindikat Narkoba yang nyasar di acara DWP 2025 yang berlangsung di Bali, “ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.