Fakfak, Redaksi.co – Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP., menyoroti ketidak hadiran Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Fakfak dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah bersama pihak Bandara Siboru, yang digelar di ruang rapat kantor Bupati, pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Pantauan media ini, di awal rapat, Bupati melakukan pengecekan kehadiran para kepala dinas dan pimpinan OPD yang diundang. Saat daftar hadir dikonfirmasi, diketahui bahwa Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Liza Neirasari. ST tidak hadir tanpa pemberitahuan resmi. Belakangan terungkap bahwa yang bersangkutan tengah melakukan perjalanan ke luar daerah tanpa seizin Bupati, sehingga menjadi sorotan langsung dalam forum tersebut.
Bupati Samaun Dahlan di hadapan para pejabat daerah dan pihak terkait menegaskan pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan birokrasi bagi seluruh aparatur pemerintah.
“Saya sampaikan kepada para pejabat, khususnya kepala dinas dan pejabat struktural, bahwa yang berangkat harus seizin Bupati. Kalau ada kepala dinas yang berangkat seenak perutnya, itu patut dipertimbangkan untuk dievaluasi,” tegas Bupati dengan nada disertai gestur marah.
Menurutnya, tindakan bepergian tanpa izin tidak hanya melanggar disiplin kedinasan, tetapi juga mencerminkan sikap tidak menghargai tata aturan birokrasi. Pejabat publik, kata Bupati, harus menjadi teladan dalam tanggung jawab dan etika kerja.
“Kalau mau kerja, ya kerja. Tapi kalau lebih memilih hal lain seperti olahraga atau kegiatan pribadi, lebih baik mundur dari jabatan dan fokus di bidang itu saja,” ujarnya.
Bupati juga memerintahkan Asisten Sekda untuk segera melakukan evaluasi terhadap pejabat yang bersangkutan.
“Ini menjadi catatan buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah. Saya minta segera dievaluasi,” tandasnya.
Dasar Hukum
Tindakan Bupati Fakfak tersebut berlandaskan pada aturan disiplin kepegawaian sebagaimana diatur dalam:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
Pasal 3 huruf e dan f menegaskan bahwa setiap PNS wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan serta ketentuan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Artinya, apabila Bupati menetapkan aturan bahwa setiap pegawai wajib meminta izin sebelum bepergian ke luar daerah atau meninggalkan tempat tugas, maka ketentuan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh ASN.
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020,
yang mengatur bahwa setiap pegawai yang meninggalkan tugas dalam jangka waktu tertentu, baik untuk kepentingan dinas maupun pribadi, harus mendapatkan izin dari atasan langsung atau Pejabat Pembina Kepegawaiaan. Di tingkat kabupaten, PPK adalah Bupati.
Dengan demikian, tindakan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan yang bepergian tanpa izin Bupati hingga absen dalam rapat penting bersama pihak Bandara Siboru berpotensi melanggar disiplin ASN dan dapat menjadi dasar untuk dilakukan evaluasi atau pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.







